tirto.id - Linda Pujiastuti mengaku sebagai istri siri mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lantas, apakah seorang polisi atau anggota Polri boleh nikah siri meskipun sudah punya istri sebelumnya?
"Saya ini istri sirinya Pak Teddy Minahasa biar pun beliau tidak mengakuinya," sebut Linda di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023).
Dalam kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika sitaan ini, Linda berperan sebagai perantara yang ditugaskan Teddy untuk menerima sabu seberat 5 kilogram di Jakarta.
Sabu tersebut dibawa oleh anak buah Teddy yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara. Diduga, sabu tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual.
Tidak hanya mengaku sebagai istri siri, Linda juga menjelaskan bahwa dia menjalin kedekatan dengan Teddy hingga pernah tidur bersama saat berada di kapal.
"Kami setiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat minta maaf beliau jawabnya 'tidak apa, lain kalau ada proyek lagi kita kerjakan. Cari yang gampang saja'. Mohon maaf ini harus saya utarakan," kata Linda.
Klaim Linda tersebut dibantah oleh Teddy Minahasa. Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakan Linda adalah tidak benar.
"Kami ingin mengklarifikasi. Saya bantah semua itu (pernyataan Linda) bohong Yang Mulia," kata Teddy dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).
Teddy kemudian meminta waktu dua menit untuk kembali membantah pernyataan Linda.
"Kalau saudara Linda mengaku istri saya, pertanyaannya bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya (Teddy) diseret dalam kasus ini?" sebut Teddy.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Akibat perbuatannya, Teddy disangkakan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Bolehkah Polisi yang Sudah Beristri Nikah Siri?
Terkait perkawinan anggota Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa pegawai negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memberikan kepastikan hukum mengenai hak dan kewajibannya dalam kehidupan berumah tangga dan organisasi Kepolisian Republik Indonesia.
Lebih lanjut, diterangkan pada Pasal 3 bahwa pegawai negeri di Polri yang akan melaksanakan perkawinan, perceraian, dan rujuk harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa "Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami."
Sedangkan isi Pasal 4 Ayat 2 berbunyi "Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya."
Dengan demikian, anggota Polri yang sudah memilki suami/istri secara sah tidak diperbolehkan menikah lagi, termasuk nikah siri.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 ini merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Di aturan lama, ada pasal yang memperbolehkan anggota Polri memiliki istri lebih dari satu, yakni pada Pasal 16.
Berikut ini isi Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 Pasal 16 yang kini sudah tidak berlaku lagi:
"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut
- Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Ada surat pernyataan/persetujuan istri
- Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat
- Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil."
Sekali lagi perlu diketahui, aturan yang memperbolehkan anggota Polri diizinkan punya istri lebih dari satu sudah tidak berlaku. Aturan yang baru tidak memperbolehkan anggota Polri punya istri lebih dari satu, termasuk dengan menikah siri.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya