Menuju konten utama

Respons Kemenag soal Viral Jasa Nikah Siri: Sangat Berisiko

Fenomena jasa nikah siri di medsos bisa menimbulkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum yang merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak.

Respons Kemenag soal Viral Jasa Nikah Siri: Sangat Berisiko
Ilustrasi Akad Nikah. foto/Istockphoto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons maraknya promosi jasa nikah siri yang beredar melalui berbagai platform media sosial dalam beberapa pekan terakhir.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa fenomena ini berpotensi menimbulkan persoalan keagamaan, sosial, dan hukum yang merugikan masyarakat, terutama perempuan dan anak.

Zayadi juga menilai jasa nikah siri yang ditawarkan secara komersial dan instan melalui media sosial tidak memenuhi standar yang ditetapkan dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam. Tidak adanya verifikasi wali, ketidakjelasan saksi, tidak ada pemeriksaan usia, serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga.

“Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan,” kata Zayadi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/11/2025).

Zayadi mengatakan kerangka hukum nasional telah mengatur dengan tegas bahwa sahnya perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat secara agama, termasuk juga melalui pencatatan resmi oleh negara. Hal ini, katanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” kata Zayadi.

Lebih jauh, Zayadi mengatakan pencatatan perkawinan memastikan adanya kepastian hak dan kewajiban suami-istri, termasuk perlindungan terhadap anak. Sebab, menurutnya tanpa pencatatan negara, banyak aspek legal tidak dapat ditegakkan, mulai dari hak nafkah, warisan, hingga kedudukan anak dalam hukum.

“Ini penting dipahami masyarakat: melalui nikah siri, buku nikah tidak akan diterbitkan, dan seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh,” tambahnya.

Zayadi juga menegaskan bahwa peraturan turunannya yakni PP Nomor 9 Tahun 1975 dan PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu. Pengawasan ini mencakup verifikasi identitas calon mempelai, batas usia, status perkawinan, keabsahan wali, serta terpenuhinya dua saksi yang memenuhi syarat.

“Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat,” tuturnya.

Zayadi kemudian menghimbau masyarakat untuk melangsungkan perkawinan secara resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disebutnya demi menghindari dampak hukum, sosial, dan moral yang merugikan.

“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik,” katanya.

Baca juga artikel terkait NIKAH SIRI atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto