Menuju konten utama

Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri

Pemprov Jakarta tidak ingin ASN Jakarta menikah siri tanpa persetujuan dari istri sah maupun pejabat berwenang sekaligus mengatur tata cara perceraian.

Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta, Chaidir. (ANTARA/Laily Rahmawati/aa).

tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jakarta (Pemprov Jakarta atau Pemprov DKJ), Chaidir, menerangkan, penerbitan aturan terkait poligami oleh Pemprov Jakarta adalah upaya Pemprov Jakarta mengatur pernikahan bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKJ, termasuk mencegah aksi nikah siri. Selain itu, ia mengeklaim penerbitan aturan tersebut bukan lah hal baru di instansi.

Hal itu menanggapi sikap Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang sehingga dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujar Chaidir, dikutip dari portal berita resmi Pemprov DKJ, Jumat (17/1/2025).

Chaidir menerangkan, Pergub ini menjelaskan secara lebih rinci tata cara perkawinan poligami dan perceraian. Pergub ini juga disebut lebih komprehensif jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian digantikan dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.

Chaidir menambahkan, Pemprov DKJ akan melakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta terkait Pergub ini. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang Pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Chaidir.

Selain tata cara poligami, Pergub ini juga turut mengatur tata cara perceraian bagi pegawai ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

"Pergub ini juga memperingatkan para ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” imbuh Chaidir.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami dan perceraian bagi para aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta pada Senin (6/1/2025).

Penerbitan Pergub ini disebut untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian.

Baca juga artikel terkait POLIGAMI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher