tirto.id - Pengelolaan royalti musik Indonesia kembali menuai polemik. Pasalnya, tidak ada transparansi terkait pembagian dan pengelolaannya.
Baru-baru ini, penyanyi senior sekelas Ari Lasso mempertanyakan transparansi dan efektivitas pengelolaan royalti bagi musisi dan pencipta lagu di Indonesia. Ini ia sampaikan melalui unggahan di akun resmi media sosialnya.
Dirinya menilai, manajemen Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai lembaga pengelola royalti musik menurutnya buruk. Ini jelas berpotensi merugikan musisi.
“From the first time. WAMI is a joke. Saya bingung membaca dari sekian puluh juta yang menetas hanya Rp700 ribuan,” tulisnya di unggahan 11 Agustus 2025 lalu.
Ari Lasso bahkan menulis bahwa banyak permainan atau kecerobohan yang cukup layak untuk diperiksa lembaga negara, seperti BPK, KPK, atau Bareskrim. Di akhir unggahan itu, ia mengajak para musisi untuk bersatu dalam menuntut transparansi pengelolaan royalti musik ini.
Persoalan royalti musik baru-baru ini memang santer diperbincangkan. Dugaan kasus pelanggaran hak cipta penggunaan musik oleh PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi jenama Mie Gacoan di Bali, belakangan ramai muncul di berita.
Hal itu karena gerai-gerai Mie Gacoan memutar musik tanpa mematuhi aturan royalti. Sengketa hak cipta antara PT MBS dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) pun berakhir dengan perjanjian damai.
Publik kemudian mengetahui bahwa SELMI merupakan lembaga manajemen kolektif yang didelegasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yakni lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta untuk mengelola penarikan remunerasi atas hak terkait dari musik yang digunakan oleh pengguna musik secara komersial.
Dalam hal kasus transparansi pengelolaan royalti musik yang diserukan Ari Lasso, disebut lembaga WAMI. Lalu, apa itu sebenarnya WAMI dan apa perbedaannya dengan LMKN? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu WAMI & Wewenangnya?
Menurut informasi yang tertera di laman resmi, Wahana Musik Indonesia (WAMI) merupakan organisasi nirlaba yang berdedikasi untuk mengelola hak cipta musik anggotanya. Disebut, sebanyak lebih dari 5.000 pencipta dan penerbit musik telah memberikan kuasa kepada WAMI untuk mengelola hak cipta tersebut.
Pihaknya juga mengaku bahwa WAMI merupakan bagian dari LMKN. Sebagai bagian dari lembaga tersebut, WAMI menyatakan memberikan lisensi yang sah dan adil untuk penggunaan musik.
Tak hanya itu, WAMI juga menyebut bertugas mendistribusikan royalti yang diperoleh kepada anggotanya serta kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) internasional yang terkait yang akan membayar kepada anggota mereka.
WAMI juga memiliki slogan atau jargon. Di halaman yang sama, pihaknya menyebut, menjunjung tinggi nilai KITA (Kredibilitas, Integritas, Transparansi, dan Akuntabilitas) dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai organisasi, WAMI memiliki visi dan misi. Visinya yakni menjadi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) pencipta lagu/musik terdepan yang mengusung kredibilitas, transparansi, akurasi, dan akuntabilitas, serta menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga nasional, internasional, dan para pemangku kepentingan terkait.
Berikut ini misi yang diusung WAMI untuk mewujudkan visinya tersebut:
- Menjalankan tata laksana operasional LMK sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, dan mengadopsi kelaziman yang dijalankan di internasional.
- Mengedepankan kesejahteraan para pencipta lagu/musik yang menjadi anggota WAMI secara adil dan proporsional.
- Membangun sistem pemungutan dan pendistribusian royalti hak cipta yang transparan, akurat, dan memiliki akuntabilitas kepada para pihak yang berkepentingan.
- Mengembangkan sistem teknologi informasi yang kredibel dan diakui secara internasional dalam pengelolaan operasional LMK.
- Menjalin hubungan baik dengan lembaga pemerintahan, asosiasi profesi, badan internasional, dan para pemangku kepentingan
Perbedaan WAMI dan LMKN
Perjalanan WAMI sebagai organisasi dimulai tanggal 15 September 2006. Saat itu WAMI didirikan sebagai Perseroan Terbatas (PT) oleh beberapa penerbit musik sebagai alternatif dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada.
Kemudian, pada 7 Juni 2012, WAMI bergabung dengan induk organisasi LMK dunia yang bernama CISAC (The International Confederation of Societies of Authors and Composers) sebagai anggota ke-269.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, LMK harus berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. Sejak 17 April 2015 pun entitas WAMI berubah dari perseroan terbatas menjadi perkumpulan.
Pada 1 Agustus 2015, perkumpulan WAMI mulai beroperasi. Hingga sekarang, perkumpulan WAMI memiliki lebih dari 5.000 anggota dan terafiliasi dengan lebih dari 60 Collective Management Organization (CMO) asing.
WAMI mengelola hak cipta karya lokal ataupun internasional. Tujuannya yakni membangun ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, WAMI berbeda dengan LMKN. Meski sama-sama mengurus pengelolaan royalti, WAMI memang berafiliasi dengan LMKN.
Namun, pengelolaannya lebih independen dan hanya berfokus pada anggota yang tergabung dalam WAMI. Pengelolaan royalti dalam WAMI nantinya tetap dibantu LMKN terkait pemungutan dan pendistribusiannya.
Pembaca yang ingin mengulik informasi lebih lanjut mengenai royalti musik dan lainnya dapat membaca kumpulan artikel sejenis melalui tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id




































