Menuju konten utama

WAMI: Putar Lagu di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen

Nantinya pembayaran tersebut dikirim langsung kepada LMK yang berada di bawah naungan LMKN.

WAMI: Putar Lagu di Acara Pernikahan Dikenakan Royalti 2 Persen
Ilustrasi musik. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wahana Musik Indonesia (WAMI) membenarkan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan akan diwajibkan membayar royalti. WAMI merupakan salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Tanah Air.

Head of Corporate Communication WAMI, Robert Mulyarahardja, mengungkap pada dasarnya, seorang pencipta lagu mesti mendapatkan bayaran apabila lagu atau musiknya diputar di ruang publik.

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” tutur Robert kepada Tirto melalui aplikasi perpesanan, Rabu (13/8/2025).

Acara pernikahan merupakan kegiatan yang masuk ke ranah acara yang tidak memerlukan aktivitas jual beli tiket. Dengan demikian, tarif yang dikenakan adalah sebesar dua persen dari biaya produksi musik.

“Untuk musik live yang tidak menjual tiket (seperti acara pernikahan), tarifnya dua persen dari biaya produksi musik (sewa sound system, backline, fee penampil, dan lain-lain),” jelas Robert.

Robert mengatakan, pihak yang menanggung pembayaran royalti ialah penyelenggara acara, bukan penyanyi yang mengisi acara pernikahan.

“Dibayarkan oleh penyelenggara kepada LMKN, beserta dengan data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut,” katanya.

“Penyelenggara. Bukan (yang menyanyi atau pengisi acara),” lanjutnya.

Lanjut Robert, nantinya pembayaran tersebut dikirim langsung kepada LMK yang berada di bawah naungan LMKN. Kemudian, LMK menyalurkan royalti itu kepada komposer yang bersangkutan.

“Pembayaran ini kemudian disalurkan LMKN kepada LMK yang berada di bawah naungan LMKN, dan kemudian LMK menyalurkan royalti tersebut kepada komposer yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait ROYALTI MUSIK atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Insider
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Anggun P Situmorang