Menuju konten utama

LMKN Tegaskan Suara Burung Kena Royalti Selama Ada Produser

Dedy menyebutkan respons masyarakat terkait royalti tergolong berlebihan dan akan diluruskan oleh Komisioner LMKN periode 2025-2028.

LMKN Tegaskan Suara Burung Kena Royalti Selama Ada Produser
Komisioner Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN), Dedy Kurniadi. Tirto.id/Muhammad Naufal

tirto.id - Komisioner Lembaga Manejemen Kolektif Nasional (LMKN), Dedy Kurniadi, menegaskan suara burung yang diputar di kafe/sejenisnya tetap akan terkena peraturan royalti, jika pembuatan suara burung itu melibatkan produser.

Hal ini disampaikan Dedy menanggapi pandangan LMKN sebelumnya yang menyatakan suara burung terkena royalti.

"Saya kira sepanjang suara burung itu juga ada produsernya, maka karya rekaman suara burung juga akan kena royalti," ucapnya di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Menurut dia, pemilik kafe/sejenisnya mulai menyetel suara burung karena LMKN mulai menarik royalti. Namun, Dedy menilai suara asli dari penyanyi aslinya lebih enak didengar daripada suara burung. Oleh karena itu, ia menyebutkan respons masyarakat terkait royalti tergolong berlebihan. Komisioner LMKN periode 2025-2028 bakal meluruskan penerapan dari peraturan royalti.

"Selama ini tidak akan lebih indah suara penyanyi manusia dan lagu ciptaan penyanyi di Indonesia daripada suara burung, tapi berubahnya selera ini tadi karena ada upaya dari LMKN untuk mencari royalti bagi pencipta dan penyanyi terkait," ucap Dedy.

"Saya kira ini reaksinya yang agak berlebihan dan mungkin akan bisa kita luruskan lagi karena siapa masyarakat Indonesia yang tidak suka penciptanya juga sejahtera," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua LMKN 2022-2025, Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa kafe yang memperdengarkan suara burung atau instrumen alam dapat dikenakan kewajiban membayar royalti apabila suara atau instrumen difiksasi oleh perekamnya. Hal itu menimbulkan konsekuensi Hak Perekaman Fonogram yang terlindungi.

"Jika suara burung atau suara alam tersebut direkam oleh seseorang atau mungkin juga badan usaha kemudian difiksasikan," kata Dharma saat dihubungi Tirto, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa fiksasi rekaman memiliki makna sebagai proses perekaman suara yang menghasilkan suatu bentuk yang permanen atau stabil sehingga dapat dilihat, didengar, direproduksi, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Oleh karena itu, Dharma menegaskan, dalam konteks hak cipta, fiksasi menjadi pertanda bahwa suatu karya suara yang diwujudkan dalam bentuk yang nyata dan dapat dilindungi hak ciptanya.

"Maka perekaman tersebut tersebut disebut produk rekaman yang produsernya bauk perorangan maupun badan usaha mempunyai hak yang disebut hak terkait yang dilindungi oleh undang-undang," jelasnya.

Selain instrumen alam dan suara burung, Dharma juga mengingatkan bahwa memutar lagu internasional di area publik seperti kafe atau unit usaha lainnya juga diwajibkan untuk membayar royalti. LMKN Indonesia memiliki hubungan dan kesepakatan dengan negara-negara lain.

"Lagu internasional juga dilindungi, begitupun lagu Indonesia di luar negeri, karena LMK mempunyai resiprocal agreement dengan negara-negara lain di dunia," terangnya.

Baca juga artikel terkait LMKN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher