tirto.id - Isu mengenai kotak kosong ramai jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Apa itu kotak kosong dalam pilkada dan bagaimana aturannya menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Salah satu isu kotak kosong mencuat jelang Pilkada DKI Jakarta 2024. Hal ini menyusul sinyal manuver Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dalam Pilkada Jakarta 2024.
KIM Plus mengumumkan akan mengusung mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Jika PKS resmi bergabung dengan KIM Plus, otomatis mereka akan ikut mengusung Ridwan Kamil di Pilkada 2024. Padahal, PKS sebelumnya sempat mengumumkan akan mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Menyusul isyarat manuver PKS, pengusungan Anies-Sohibul terancam gagal. Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai siapa yang akan melawan Ridwan Kamil di Pilkada 2024, sehingga memantik isu bahwa dirinya akan melawan kotak kosong.
Ridwan Kamil sendiri mengaku tak mau melawan kotak kosong di Pilkada mendatang. Terlepas dari hal itu belum resmi, ia mengklaim bahwa melawan kotak kosong di Pilkada bukanlah situasi yang ideal.
"Kalau nanya ke saya, saya enggak suka. Kalau kotak kosong, debat sama siapa, terus gimana mau meng-counter-nya, susah, idealnya kalau bisa jangan dengan kotak kosong," katanya, di Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2024) malam.
Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?
Kotak kosong adalah istilah untuk menggambarkan situasi pemilihan hanya diisi oleh calon tunggal. Ketika seorang calon kepala daerah tidak memiliki saingan, maka posisi lawannya di surat suara digambarkan dalam bentuk kotak kosong.
Hal inilah yang memunculkan istilah "melawan kotak kosong", karena calon yang tercantum di surat suara hanya satu, tanpa lawan. Calon yang melawan kotak kosong memiliki potensi menang Pilkada sangat tinggi.
Peristiwa kotak kosong sendiri bukannya tidak pernah terjadi di dalam negeri. Contohnya, pada Pilkada Makassar 2018, pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rahmatika Dewi menjadi calon tunggal melawan kotak kosong.
Kasus serupa juga terjadi pada 2020. Pasangan Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa memenangkan Pemilihan Bupati Kediri 2020 setelah melawan kotak kosong.
Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Kasus calon tunggal melawan kotak kosong bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, KPU telah mengeluarkan regulasi untuk mengantisipasi adanya kondisi kotak kosong dalam Pilkada.
Kebijakan mengenai kotak kosong sendiri tercantum dalam Undang-undang (UU) Pilkada Nomor 10 tahun 2016 Pasal 54C dan 54D.
Berdasarkan Pasal 54C Ayat 2, disebutkan bahwa dalam kasus Pilkada hanya diikuti calon tunggal, maka surat suara wajib memuat dua kolom foto. Satu kolom foto digunakan untuk memajang foto calon tunggal, sedangkan kolom satunya lagi dikosongkan.
Selain itu, UU Pilkada menegaskan bahwa calon yang melawan kotak kosong belum tentu menang. Pasalnya, calon tunggal wajib memperoleh minimal suara untuk bisa dinyatakan sebagai pemenang Pilkada.
Berdasarkan Pasal 54D jumlah suara yang harus dimenangkan oleh calon tunggal adalah 50 persen dari suara sah. Jika calon mendapatkan suara di bawah 50 persen, maka ia dapat mencalonkan diri kembali di putaran berikutnya.
Kemudian, jika calon tunggal tak lagi terpilih atau memenuhi minimal suara sah, maka pemerintah wajib menunjuk penjabat di daerah. Ini artinya gubernur, bupati, atau wali kota dapat dipilih oleh pemerintah pusat.
Editor: Dipna Videlia Putsanra