Menuju konten utama

Pilkada Makassar: Kotak Kosong Unggul Sementara di Hitung Cepat KPU

Dari data resmi KPU, suara kotak kosong unggul dalam Pilkada Makassar 2018 melawan kandidat tunggal Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi.

Pilkada Makassar: Kotak Kosong Unggul Sementara di Hitung Cepat KPU
Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

tirto.id - Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2018 pada 27 Juni lalu sementara ini masih memenangkan kolom kosong yang melawan calon tunggal Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).

Dari data hasil hitung cepat KPU berdasarkan entri model C1, kotak kosong unggul dengan raihan 52,5 persen atau 236.785 suara. Sementara itu, pasangan Appi-Cicu meraup 214.219 suara dengan persentase 47,5 persen.

Perolehan suara calon tunggal Appi-Cicu dan kolom kosong ini didapat melalui data sistem server KPU RI yang telah mencapai persentase 80,41 persen pada Jumat (29/6/2018) pukul 11.09 WIB. Ada pun suara yang masuk ini berasal dari 2.147 unit dari total keseluruhan 2.670 TPS yang tersebar di 15 kecamatan.

Jumlah suara sah sampai saat ini telah mencapai 450.069 suara dan suara tidak sah sebanyak 16.624. Persentase suara tidak sah tersebut sejumlah tiga persen dari keseluruhan 465.773 suara.

Berdasarkan informasi KPU, jumlah pemilih Pilkada Makassar berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) laki-laki sebanyak 382.546 jiwa dan perempuan 404.647 jiwa dengan total pemilih 804.938 jiwa.

Sementara yang menggunakan hak pilihnya tercatat, laki-laki 213.458 jiwa, dan perempuan 247.492 jiwa, dengan total 471.248 jiwa, serta partisipasi pemilih sebesar 58,54 persen.

“Penginputan data yang dimasukkan melalui sistem scanner foto lalu dikirim ke server KPU RI oleh tim KPU Makassar ini, dilakukan setelah menerima hasil penghitungan C1 dari panitia pemungutan suara (PPS),” jelas Ketua KPU Makassar Amier Syarief, seperti dilansir Antara.

Meski demikian, penginputan data entri model C1 dilakukan apa adanya usai penghitungan di TPS dan belum dilakukan perbaikan-perbaikan. Hasil pada hitung cepat, kata dia, merupakan hasil sementara dan tidak bersifat final. Karenanya, bila terdapat kesalahan pada model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi berikutnya.

“Hitung cepat dibuat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil Pilkada Serentak 27 Juni 2018 secara cepat dan transparan,” kata Amir menjelaskan.

Menurutnya, data hitung cepat masih bisa berubah tapi tidak terlalu jauh dari perolehan. Sebab, Amir menuturkan, suara masih akan dihitung secara manual di tingkat PPK kemudian direkapitulasi di KPU Makassar selanjutnya diplenokan.

"Data itu masih bisa berubah, sebab masih ada perbaikan-perbaikan saat penghitungan manual. Kalau ini bisa selesai segera sampai pada jadwal, maka KPU Makassar bisa segera melakukan pleno penetapan hasil suara pemenang pilkada," katanya lagi.

Hasil sementara quick count yang digelar lembaga survei Celebes Research Center (CRC) pada Rabu lalu menyatakan, suara kotak kosong unggul. Pasangan Appi-Cicu memperoleh 46,55 persen suara. Adapun kotak kosong unggul dengan 53,45 persen suara.

"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen, dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (27/6/2018) seperti dikutip Antara.

Herman menyatakan keunggulan suara kolom kosong berdasar hasil sementara quick count Pilkada Kota Makassar itu mengejutkan. “Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar dan pemenangnya juga kolom kosong," kata dia

Padahal, pada pemilihan kepala daerah serentak ini pasangan Appi-Cicu didukung oleh koalisi partai yang menguasai 43 kursi di DPRD Kota Makassar.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT MAKASSAR 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari