Menuju konten utama

PJ Gubernur Tegur Wali Kota Makassar Soal Kemenangan Kotak Kosong

Wali Kota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto melakukan sujud syukur di kediaman pribadinya atas kemenangan kotak kosong.

PJ Gubernur Tegur Wali Kota Makassar Soal Kemenangan Kotak Kosong
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (21/6/2018). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

tirto.id - Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono menegur Wali Kota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto karena merayakan euforia kemenangan kotak kosong versi penghitungan cepat lembaga survei.

Danny adalah salah satu kandidat yang tersingkir dalam Pemilihan Wali Kota Makassar, sehingga pemilihan tersebut hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin-A Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) melawan kotak kosong.

"Saya sudah menyampaikan teguran kepada [Danny] bersangkutan karena tidak etis sebagai pejabat negara melakukan eforia kemenangan terhadap kolom kosong," ujar Soni di Makassar, Kamis (28/6/2018), seperti dikutip Antara.

Berdasarkan hitungan cepat lembaga riset Celebe Research Center (CRC), pasangan Munafri Afifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) memperoleh 46,55 persen, kalah dengan kotak kosong yang mendapat 53,45 persen suara. Angka tersebut berdasarkan 86 persen suara yang masuk.

Kemenangan Kolom Kosong itu kemudian dirayakan oleh Wali Kota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto dengan melakukan sujud syukur di kediaman pribadinya bersama bekas timnya, Rabu (27/6) kemarin.

Pemilihan Wali Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu melawan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan. Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada.

Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada.

PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan. Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN.

Menurut Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Soni Sumarsono, tidak sepantasnya Ramdhan melakukan euforia kemenangan kotak kosong seperti itu karena masih menjabat sebagai Wali Kota Makassar. Pasalnya, kata Soni, masih ada aturan yang mengikat.

Ia juga meminta Ramdhan tidak kembali melakukan euforia itu karena proses penghitungan resmi masih berlangsung di KPU Makassar, buka lembaga survei.

Soni menegaskan, Ramdhan atau yang akrab Danny Pomanto itu juga sudah mengaku salah perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

"Sudah saya tegur, alhamdulillah Pak Danny menyadari itu dan tidak ngeyel. Saya sampaikan apa yang dilakukannya melanggar aturan dan tidak semestinya pejabat negara melakukan itu," ungkap mantan pejabat Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT MAKASSAR 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto