Menuju konten utama

Quick Count Pilkada Makassar: Kotak Kosong Ungguli Paslon Tunggal

Hasil quick count Pilkada Kota Makassar yang digelar lembaga survei Celebes Research Center (CRC) menyebut kotak kosong unggul atas pasangan calon tunggal.

Quick Count Pilkada Makassar: Kotak Kosong Ungguli Paslon Tunggal
Calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menutup kolom kosong pada contoh surat suara usai menggunakan hak suara di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe.

tirto.id - Pilkada Kota Makassar 2018 hanya diikuti oleh satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Pasangan ini cuma harus mengalahkan suara kotak kosong, atau yang secara resmi disebut Kolom Kosong.

Hasil sementara quick count yang digelar lembaga survei Celebes Research Center (CRC) menyebut, suara kotak kosong unggul. Pasangan Appi-Cicu memperoleh 46,55 persen suara. Adapun kotak kosong unggul dengan 53,45 persen suara.

"Data yang masuk untuk pilkada Makassar sudah 86 persen, dan kolom kosong unggul tipis dari paslon tunggal," ujar Direktur CRC Herman Heizer di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu malam (27/6/2018) seperti dikutip Antara.

Herman menyatakan keunggulan suara kolom kosong berdasar hasil sementara quick count Pilkada Kota Makassar itu mengejutkan.

“Pilkada dengan paslon tunggal adalah yang pertama kali terjadi di Makassar dan pemenangnya juga kolom kosong," katanya.

Padahal, pada pemilihan kepala daerah serentak ini pasangan Appi-Cicu didukung oleh koalisi partai yang menguasai 43 kursi di DPRD Kota Makassar.

Contoh lokasi kemenangan kotak kosong di Pilkada Kota Makassar ialah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 SD Mangkura 1, Sarewigading, Kecamatan Ujungpandang. TPS ini adalah tempat Munafri Arifuddin (Appi) mencoblos.

Berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS tersebut, Appi-Cicu memperoleh 43 suara. Adapun suara kolom kosong sebanyak 91. Di TPS ini, total kertas suara ada 139 buah. Jumlah surat suara sah ada 134 dan yang tidak sah, lima buah.

Ketua KPPS di TPS 03 Nataniel Mayor Andala mengatakan angka partisipasi masyarakat pada TPS itu sekitar 50 persen lebih sedikit, yakni 139 pemilih dari 236 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Saat dikonfirmasi via telepon oleh wartawan, Munafri mengaku telah mengetahui dirinya kalah di TPS tempat dia mencoblos. Dia juga mengaku heran saat mendatangi TPS pada Rabu pagi jumlah pemilih hanya beberapa orang.

Mengenai hasil quick count CRC yang mengunggulkan kotak kosong, Munafri memilih menunggu hasil pengitungan resmi di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami masih menunggu real count secara resmi dan kami sementara menghitung. Kami punya tabulasi sendiri untuk menghitung seperti apa yang benar. Kita tunggu keputusan KPU secara resmi," kata dia.

Pendukung Appi-Cicu juga terlihat merayakan kemenangan di posko mereka di jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, pada Rabu malam. Mereka mengklaim hasil hitung cepat tim internalnya menyimpulkan, Appi-Cicu mendapat 52,14 persen suara, dan kolom kosong cuma 47,86 persen.

Pilkada Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu sempat hendak melawan pasangan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan. Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada.

Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada.

PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan. Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT MAKASSAR 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom