Menuju konten utama

Gerindra Laporkan Wali Kota Makassar ke Bawaslu RI

Danny dianggap melakukan pelanggaran saat Pilkada 2018 yang merugikan pasangan Appi-Cicu.

Gerindra Laporkan Wali Kota Makassar ke Bawaslu RI
Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Gerindra laporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Makassar pada pilkada 2018, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Partai Gerindra melaporkan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Laporan didaftarkan karena Gerindra menduga Danny, sapaan Ramdhan, melakukan pelanggaran saat Pilkada 2018 Kota Makassar berlangsung.

Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya Gerindra Habiburokhman mengatakan, Danny diduga melakukan tindakan yang merugikan pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) saat Pilkada. Tindakan Danny yang dianggap memihak kotak kosong disebut membawa dampak kekalahan Appi-Cicu di Pilkada Makassar berdasarkan hasil hitung cepat.

"Pelanggaran tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Kami menyampaikan bukti-bukti antara lain hasil cetak pemberitaan media massa yang berisi pengakuan terlapor bahwa ia memang bekerja untuk memenangkan kotak kosong," ujar Habiburokhman di Bawaslu RI, Kamis (5/7/2018).

Dalam rekapitulasi formulir C1 yang diterbitkan di laman infopemilu.kpu.go.id dan diakses Tirto pada Jumat (29/6/2018) pukul 11.09 WIB (saat ini tidak bisa diakses), perolehan kolom kosong di Pilkada Makassar mencapai 236.785 suara atau 52,50 persen. Sementara pasangan Appi-Cicu memperoleh 214.219 suara dengan persentase 47,50 persen. Total data yang masuk hingga saat itu sebanyak 80,41 persen.

Menurut Habiburokhman, keberpihakan Danny terhadap kotak kosong dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Gerindra pun meminta Bawaslu RI memeriksa dugaan pelanggaran Danny dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Makassar.

"Karena tidak mungkin diskualifikasi kotak kosong, maka tepat jika Bawaslu rekomendasikan KPU setempat lakukan pemungutan suara ulang. Yang jelas Bawaslu memiliki kewenangan membuat keputusan," ujar Habiburokhman.

Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kandidat di daerah sendiri maupun daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan kandidat sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Habiburokhman berjanji akan memberikan lebih banyak bukti setelah laporan dugaan pelanggaran Danny Pomanto diterima Bawaslu RI. Akan tetapi, untuk tahap awal bukti yang disertakan dalam laporan hanya berupa cetakan berita ihwal pernyataan Danny bahwa ia akan memilih kotak kosong di pilkada 2018 Makassar.

Baca juga artikel terkait PILWAKOT MAKASSAR 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Dipna Videlia Putsanra