tirto.id - Sempat terjadi keributan antara kubu pasangan calon Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) dengan pendukung kotak kosong di depan kantor Camat Panakukkang, Kota Makassar pada Sabtu (30/6/2018), pukul 01.50 WITA.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dicky Sondani menyatakan situasi di daerahnya sudah kembali aman usai bentrok tersebut. “Situasi aman dan kondusif,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Senin (2/7/2018).
Kepolisian Sulawesi Selatan, lanjut dia, akan mengawal Pilkada hingga proses rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara berakhir.
Dicky menegaskan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban Pilkada ada 17 ribu personel polisi di Sulawesi Selatan disiagakan dalam pesta demokrasi ini. Selain itu, polisi juga bekerja sama dengan TNI.
Diketahui, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika merupakan calon tunggal yang kalah suara melawan kotak kosong dalam pemungutan suara pada Rabu (27/6). Hingga Rabu malam, hasil penghitungan cepat tetap memenangkan kotak kosong dengan perolehan suara 53 persen, sedangkan pasangan Appi-Cicu hanya memperoleh 46 persen suara.
Padahal, pasangan Appi-Cicu diusung oleh 10 partai seperti Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDI-P, Hanura, PBB, Gerindra, serta PKPI.
Mula bentrokan terjadi saat 30 simpatisan Appi-Cicu membawa senjata tajam menyambangi kantor Camat Panakukkang di Jalan Batua Raya lalu menanyakan alasan mengapa Plt Camat Panakukkang hingga malam hari masih berada di kantor tersebut. Lantas mereka meminta selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar meninggalkan lokasi.
Kemudian, massa sempat memukul salah satu warga yang mengakibatkan luka di bagian hidung. Selanjutnya, pada pukul 01.50 WITA, sekitar 50 orang simpatisan kotak kosong yang juga membawa senjata tajam, turut mendatangi kantor Camat Panakukkang. Nahas, bentrokan tak terelakkan.
10 menit kemudian polisi datang dan mencoba menghentikan kericuhan dengan memberikan tembakan peringatan sehingga massa membubarkan diri.
Pemilihan Wali Kota Makassar semula akan diikuti oleh dua pasangan. Appi-Cicu melawan Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti yang maju lewat jalur perseorangan. Ramdhan merupakan petahana. Sedangkan Indira adalah Wakil Ketua DPRD Makassar periode 2014-2019. Dia mundur saat hendak maju ke Pilkada.
Namun, usai KPU setempat menetapkan 2 pasangan calon itu, pihak Appi-Cicu menggugat pencalonan Ramdhan-Indira ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. Appi-Cicu menuduh lawannya melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Pasal itu terkait larangan penggunaan kewenangan kepala daerah untuk kepentingan pencalonan di pilkada.
PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memutuskan pencalonan Ramdhan-Indira digugurkan. Putusan kasasi di Mahkamah Agung atas perkara ini juga memperkuat hasil sidang di PTTUN.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto