Menuju konten utama

UU Baru Tambah Wewenang Danantara Jamin Holding Investasi

Pemerintah Pusat dapat memberikan dukungan kepada BUMN pengelola aset dalam bentuk penambahan modal.

UU Baru Tambah Wewenang Danantara Jamin Holding Investasi
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (ketiga kanan), Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Roeslani (kiri), Chief Investment Officer (CIO) Pandu Patria Sjahrir (kedua kanan), dan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria (kanan) menghadiri Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta, Senin (28/4/2025). Acara tersebut digelar dalam rangka penyampaian arah strategis BPI Danantara Indonesia serta memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Undang-Undang baru BUMN memberi kewenangan tambahan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam salinan UU yang diterima Tirto, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3F poin e beleid terbaru, dan sebelumnya tak ada dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Adapun kewenangan Danantara dalam UU yang baru sebagai berikut:(2)

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:

a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;

b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;

c. bersama kepala BP BUMN membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;

d. bersama kepala BP BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;

e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden;

f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas; dan

g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Adapun dalam UU nomor 1/2025, kewenangan Danantara sebagai berikut:

a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;

b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;

c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;

d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;

e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan

f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran Holding Investasi dan Holding Operasional

Baca juga artikel terkait DANANTARA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana