tirto.id - Undang-Undang baru BUMN memberi kewenangan tambahan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Dalam salinan UU yang diterima Tirto, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3F poin e beleid terbaru, dan sebelumnya tak ada dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Adapun kewenangan Danantara dalam UU yang baru sebagai berikut:(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama kepala BP BUMN membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama kepala BP BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden;
f. bertindak sebagai penjamin Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas; dan
g. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.
Adapun dalam UU nomor 1/2025, kewenangan Danantara sebagai berikut:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional, dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. bersama Menteri membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional;
d. bersama Menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas Aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional;
e. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden; dan
f. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran Holding Investasi dan Holding Operasional
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































