tirto.id - Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, organ, dan pegawai BP BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian terhadap BUMN. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3Y Undang-Undang terkait Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pasal 3Y memberikan perlindungan hukum selama pihak-pihak terkait dapat membuktikan bahwa kerugian tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka, serta pengelolaan dilakukan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar tidak dimintainya pertanggungjawaban hukum:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Sementara dalam pasal 39, Kepala BP BUMN tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara dalam Perum. Kecuali apabila kepala BP BUMN:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perum.
DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin yang diatur dalam aturannya adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap usai disahkannya UU tersebut, tidak ada tumpang tindih kewenangan antara BP BUMN dengan Daya Anagata Nusantara (Danantara). Diketahui, revisi keempat UU BUMN mulai berjalan usai pembentukan Danantara.
“Jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator,” kata Puan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































