Menuju konten utama

Kementerian BUMN Bubar Usai BP BUMN Dibentuk, Paling Lambat 2028

Pada holding operasional Danantara, BP BUMN juga memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa selaku perwakilan pemerintah.

Kementerian BUMN Bubar Usai BP BUMN Dibentuk, Paling Lambat 2028
Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Undang-Undang BUMN baru mengamanatkan pembentukan Badan Pengaturan (BP) BUMN paling lambat pada Oktober 2028. BP BUMN adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

Untuk menjalankan tugasnya, BP BUMN memiliki saham seri A Dwiwarna pada perusahaan-perusahaan pelat merah. Selain itu, pada holding operasional Danantara, BP BUMN juga memiliki 1 persen saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa selaku perwakilan pemerintah.

Adapun pembentukan BP BUMN dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Pemerintahan sekaligus pemegang kekuasaan pengelolaan BUMNsebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Nantinya, badan ini juga akan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"BP BUMN dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku," demikian bunyi Pasa 94E UU BUMN baru yang salinannya diterima Tirto, Jumat (4/10/2025).

Meski demikian, sebelum badan ini terbentuk, Menteri BUMN tetap melaksanakan tugas pengelolaan BUMN. Setelah BP BUMN dibentuk, barulah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN "dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 93 ayat (4) poin a beleid tersebut.

Pada saat BP BUMN dibentuk, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana