Menuju konten utama
UU BUMN

Larangan Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Berlaku Mulai 2027

Kebijakan larangan menteri dan wamen BUMN sebagai komisaris BUMN berlaku paling lama dua tahun atau terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Larangan Menteri & Wamen Rangkap Jabatan Berlaku Mulai 2027
Gedung MK Tampak depan Jumat 14/6/2019. tirto.id/Bayu septianto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Undang-Undang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), resmi melarang menteri dan wakil enteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Ketentuan mengenai rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN ini berlaku paling lama dua tahun atau terhitung sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri diucapkan.

"Rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan MK," tulis pasal 11 salinan undang-undang tersebut sebagaimana dikutip Tirto, Jumat (3/10/2025).

Dalam undang-undang ini, materi perubahan secara keseluruhan antara lain mencakup: perubahan nomenklatur kelembagaan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN; larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri menjadi organ BUMN; dan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," ucap dia.

Sebelumnya, MK secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

"Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, dilansir dari Antara.

Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa "wakil menteri" ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada mulanya hanya berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Baca juga artikel terkait MENTERI RANGKAP JABATAN atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Insider
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Hendra Friana