Menuju konten utama

Tugas dan Wewenang Kepala BP BUMN dalam UU BUMN Terbaru

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang kepala BP BUMN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Tugas dan Wewenang Kepala BP BUMN dalam UU BUMN Terbaru
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Erma Rini (ketiga kiri), Menteri PAN RB Rini Widyantini (kiri), Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto (kedua kiri), dan Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade (kanan) menandatangani berkas keputusan saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dalam rapat tersebut DPR dan Pemerintah menyetujui hasil laporan Panja pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan keempat atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada pembicaraan tingkat I dan selanjutnya akan dilaporkan pada Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

tirto.id - Undang-Undang Baru BUMN mengatur tugas dan wewenang Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.

Dalam beleid yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) tersebut, dijelaskan bahwa Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.

Adapun untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala BP BUMN memiliki lima belas wewenang sebagai berikut:

  1. Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
  2. menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
  3. menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
  4. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
  5. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
  6. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
  7. membentuk BUMN;
  8. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
  9. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
  10. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
  11. mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
  12. menyetujui rencana kerja Badan;
  13. mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
  14. melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
  15. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan kewenangan Kepala BP BUMN sebagai regulator "diatur dalam Peraturan Pemerintah," demikian bunyi Pasal 3D beleid tersebut.

Jika dibandingkan dengan UU nomor 1 tahun 2025, wewenang BP BUMN yang diatur dalam beleid baru ini terbilang lebih besar. Adapun wewenang Kementerian BUMN sebelumnya sebagai berikut:

a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;

b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;

c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;

d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;

e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;

f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;

g. membentuk BUMN;

h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;

i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirg Investasi dan Holding Operasional;

j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;

k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan

l. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

Baca juga artikel terkait BUMN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana