tirto.id - Undang-Undang Baru BUMN mengatur tugas dan wewenang Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sebagai pengganti Kementerian BUMN.
Dalam beleid yang disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025) tersebut, dijelaskan bahwa Kepala BP BUMN selaku wakil Pemerintah Pusat sebagai regulator bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Adapun untuk melaksanakan tugas dimaksud, Kepala BP BUMN memiliki lima belas wewenang sebagai berikut:
- Menetapkan arah kebijakan umum BUMN;
- menetapkan kebijakan tata kelola BUMN;
- menetapkan peta jalan BUMN dan menyampaikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
- mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
- mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
- menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas aset BUMN;
- membentuk BUMN;
- menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan yang diajukan oleh Badan;
- mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional;
- melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
- mengusulkan rencana Privatisasi kepada Komite Privatisasi;
- menyetujui rencana kerja Badan;
- mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan ekonomi dan sosial sejalan dengan prioritas pembangunan nasional;
- melakukan pengawasan atas kepatuhan BUMN terhadap kebijakan tata kelola, indikator kinerja, dan penugasan pemerintah; dan
- melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Jika dibandingkan dengan UU nomor 1 tahun 2025, wewenang BP BUMN yang diatur dalam beleid baru ini terbilang lebih besar. Adapun wewenang Kementerian BUMN sebelumnya sebagai berikut:
a. menetapkan arah kebiiakan umum BUMN;
b. menetapkan kebljakan tata kelola BUMN;
c. menetapkan peta jalan BUMN dan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN;
d. mengatur dan memberikan penugasan kepada BUMN;
e. mengatur tata cara dan isi pokok indikator kinerja utama;
f. menetapkan kriteria hapus buku dan hapus tagih atas Aset BUMN;
g. membentuk BUMN;
h. menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan;
i. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kefa dan anggaran Holdirg Investasi dan Holding Operasional;
j. melakukan pemeriksaan terhadap BUMN;
k. mengusulkan rlencana Privatisasi kepada komite privatisasi; dan
l. melaksanakan kewenangan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id



































