Menuju konten utama

Update Jadwal Penerbitan Ijazah SD, SMP, & SMA/SMK

Update jadwal penerbitan ijazah SD, SMP, & SMA/SMK. Simak ketentuan penetapan kelulusan peserta didik SD, SMP & SMA/SMK tahun 2025.

Update Jadwal Penerbitan Ijazah SD, SMP, & SMA/SMK
Ilustrasi siswa sekolah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/Spt.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jadwal pengelolaan ijazah jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C tahun 2025 awalnya dimulai pada 5-19 Mei 2025. Akan tetapi, jadwal pengelolaan data ijazah SMA, SMK dan sederajatnya yang terbaru adalah sampai dengan pertengahan Juni 2025.

Ketentuan ini juga berlaku untuk jenjang SD, SMP dan sederajatnya. Tak ayal, penerbitan ijazah secara cetak maupun digital akan mundur karena proses administrasi yang panjang.

Usai sekolah menetapkan kelulusan, maka perlu mengisi format Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang tandatangani Kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000. Data diunggah melalui sistem milik Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan.

Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima ijazah. Kemudian pihak satuan pendidikan baru bisa mengunduh format ijazah, membubuhkan tanda tangan, hingga surat ijazah dianggap resmi.

Selain itu, terdapat pelaksanaan penerbitan e-Ijazah untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA/SMK dan sederajatnya. Penerbitan bertujuan untuk akses dokumen ijazah di sistem elektronik yang lebih efisien, aman, dan mudah.

Update Jadwal Terbaru Penerbitan Ijazah SD, SMP, & SMA/SMK 2025

Jadwal penerbitan ijazah untuk semua jenjang pendidikan akan disesuaikan kembali dengan satuan pendidikan yang menaungi. Akan tetapi, Kemendikdasmen mengeluarkan pengumuman pengenai periode pengelolaan data ijazah.

Jadwalnya adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan data ijazah jenjang Pendidikan Menengah (SMA/SMK dan sederajat) diperpanjang hingga 17 Juni 2025.
  2. Pengelolaan data ijazah jenjang Pendidikan Dasar (SD, SMP, dan sederajat) akan dilaksanakan mulai 2–24 Juni 2025.
Perpanjangan waktu bisa digunakan untuk menyelesaikan perbaikan data dan kelola ijazah serta memastikan tidak ada kesalahan.

Perbaikan data di Dapodik & Verval PD butuh waktu integrasi 1x24 jam sebelum muncul di Manajemen Ijazah. Maka dari itu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bisa diunggah sebelum tenggat waktu.

Penetapan Kelulusan Peserta Didik SD, SMP & SMA/SMK Tahun 2025

Satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan kelulusan tertuang secara resmi melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan berdasarkan tata naskah yang berlaku.

Penetapan kelulusan peserta didik oleh Kepala Satuan Pendidikan nantinya memiliki ketentuan sebagai berikut:

  • Kelulusan SD, SDLB, dan Program Paket A ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan.
  • Kelulusan SMP, SMPLB, dan Program Paket B ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Juni tahun berkenaan.
  • Kelulusan SMA, SMALB, SMK, dan Program Paket C ditetapkan pada tanggal hari Senin pertama di bulan Mei tahun berkenaan.
Apabila tanggal ditentukan bertepatan dengan hari libur, maka ketetapan bisa dilaksanakan di hari kerja berikutnya.

Kelulusan peserta didik dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang terbit di hari yang sama saat penetapan kelulisan peserta didik. SKL bersifat sementara hingga digantikan ijazah yang lebih resmi.

Baca juga artikel terkait IJAZAH atau tulisan lainnya dari Rachma Dania

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rachma Dania
Penulis: Rachma Dania
Editor: Beni Jo