tirto.id - Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena menyerap banyak tenaga kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, keterbatasan modal dan skala usaha membuat pelaku UMK sering kali kesulitan memenuhi standar upah minimum yang berlaku.
Berbeda dengan perusahaan besar, UMK kerap menghadapi tantangan dalam menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan biaya operasional. Karena itu, fleksibilitas dalam pengaturan upah dianggap penting agar usaha tetap bisa bertahan tanpa mengorbankan lapangan kerja.
Meski begitu, keseimbangan antara kelangsungan usaha dan perlindungan hak pekerja tetap harus dijaga. Sebagai bentuk respons terhadap kebutuhan tersebut, pemerintah mengatur ketentuan khusus bagi UMK dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 90B, UMK diperbolehkan menetapkan besaran upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Ketentuan ini tetap mewajibkan pertimbangan atas kemampuan usaha dan produktivitas agar kebijakan upah tidak merugikan kedua belah pihak (Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022, Pasal 90B).
Apakah UMKM Bisa Menggaji Di Bawah UMR?
Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan pengecualian terhadap kewajiban upah minimum bagi usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 90B ayat (1) hasil perubahan dari Perppu Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, usaha mikro dan kecil tidak wajib mengikuti ketentuan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebagai gantinya, penentuan upah dilakukan berdasarkan kesepakatan langsung antara pengusaha dan pekerja di perusahaan. Model ini dianggap fleksibel dan menyesuaikan kemampuan usaha kecil.
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan menetapkan bahwa upah yang disepakati minimal harus sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi.
Selain itu, nilai tersebut tidak boleh lebih rendah dari 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi. Ketentuan ini bertujuan menjamin upah yang layak bagi pekerja meski tidak mengacu pada standar upah minimum.
Berapa persen gaji karyawan UMKM?
UMKM tidak wajib mengikuti upah minimum provinsi, melainkan bisa menetapkan upah berdasarkan kesepakatan. Namun, tetap ada batas minimum yang harus dipenuhi agar tidak merugikan pekerja. Hal tersebut bersandar pada PP No. 36 Tahun 2021 dan Perppu No. 2 Tahun 2022.
Besaran upah ditentukan minimal 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat provinsi atau 25% di atas garis kemiskinan. Data ini dapat diambil dari Badan Pusat Statistik sebagai acuan yang sah. Misalnya, di DKI Jakarta, upah minimum yang sesuai bisa mencapai Rp1.265.000 per bulan.
Para pengusaha UMKM disarankan untuk mengalokasikan 15%-30% dari omset sebagai anggaran gaji. Dengan begitu, pengusaha dapat menyesuaikan jumlah karyawan dengan kemampuan finansial usaha.
Meskipun tidak diwajibkan, pemberian hak seperti THR dan asuransi tetap dianjurkan sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja.
Cara Menentukan Gaji Karyawan UMKM
Menentukan gaji karyawan UMKM perlu disesuaikan dengan kemampuan finansial usaha dan kebutuhan pekerja serta peraturan yang berlaku. Berikut ini beberapa cara yang dapat membantu pengusaha menetapkan upah yang adil dan sesuai.
Menghitung Pendapatan Bruto sebagai Dasar Perhitungan
Pendapatan bruto adalah total penerimaan usaha sebelum biaya dan pajak. UMKM bisa memakai angka ini untuk menghitung berapa persen dana yang dialokasikan untuk gaji. Idealnya, biaya gaji sekitar 15-30% dari pendapatan bruto agar usaha tetap sehat.Jika pendapatan bruto usaha 80 juta per bulan, maka dana untuk gaji karyawan sebaiknya antara 12 juta hingga 24 juta. Persentase ini memberi ruang untuk biaya operasional dan pengembangan usaha. Dengan cara ini, pengeluaran gaji bisa terkontrol.
Simulasi Gaji Minimal Berdasarkan Pemerintah
Pemerintah mengatur gaji minimal lewat PP No. 36 Tahun 2021, mengacu pada konsumsi masyarakat dan garis kemiskinan provinsi. Misalnya, gaji minimal berdasarkan konsumsi masyarakat adalah 50% dari rata-rata konsumsi. Jika konsumsi sebesar 5 juta, gaji minimalnya Rp. 2.500.000.Gaji minimal juga bisa dihitung dari garis kemiskinan dengan ketentuan minimal 25% di atasnya. Contoh, jika garis kemiskinan 2 juta, maka gaji minimal yang harus diberikan adalah Rp. 2.500.000. Ketentuan ini menjadi dasar dalam menetapkan standar gaji UMKM.
Dengan pendapatan bruto sebesar 80 juta dan alokasi gaji 20%, anggaran yang tersedia sebanyak 16 juta. Jika gaji minimal berada antara Rp. 2.000.0000 sampai Rp. 3.500.000, UMKM bisa mempekerjakan maksimal 8 orang. Simulasi seperti ini membantu pengelolaan anggaran gaji.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id







































