Menuju konten utama

Tiket Pesawat Naik 13%: Inikah Akhir Era Penerbangan Murah?

Menjaga kenaikan tiket pesawat 9-13 persen jadi fokus pemerintah di tengah mahalnya harga avtur. Berapa lama akan berlangsung, dan apa efek rambatannya?

Tiket Pesawat Naik 13%: Inikah Akhir Era Penerbangan Murah?
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah akhirnya turun tangan meredam dampak lonjakan harga avtur terhadap industri penerbangan nasional. Di hadapan wartawan pada Senin (6/4/2026) siang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa upaya mitigasi akan difokuskan untuk menjaga kenaikan biaya penerbangan tetap terjangkau, dengan kisaran kenaikan harga tiket hanya 9-13 persen.

Langkah ini, menurutnya, bisa dicapai melalui pendekatan kombinatif dengan menyesuaikan komponen biaya sekaligus memberi bantalan fiskal. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penyesuaian biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 38 persen untuk pesawat jet maupun propeller, menggantikan skema sebelumnya yang lebih rendah.

Untuk mengimbangi kenaikan tersebut, pemerintah memberikan bantalan fiskal melalui kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk tiket kelas ekonomi penerbangan domestik—nilainya diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun per bulan, atau sekitar Rp2,6 triliun selama dua bulan masa implementasi awal.

Tak hanya itu, ruang napas bagi maskapai juga diperluas melalui relaksasi mekanisme pembayaran avtur dengan Pertamina serta penghapusan bea masuk suku cadang pesawat menjadi nol persen.

"Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah pada kesinambungan industri penerbangan nasional serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, produktif, dan berdaya tahan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian.

Maklumat kebijakan tersebut disampaikan tak lama setelah Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mendesak pemerintah segera menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) dan fuel surcharge pada Rabu (1/4/2026).

Saat itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan bahwa penyesuaian harga avtur domestik untuk bulan ini mengalami kenaikan rata rata hingga 70 persen. Sedangkan untuk internasional, peningkatannya mencapai 80 persen—berbeda tiap bandara dibanding harga periode Maret 2026.

Denon memberi contoh, harga avtur domestik periode 1-31 Maret 2026 adalah Rp13.656 per liter di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Sedangkan per 1-30 April 2026 diperbarui menjadi Rp23.551 per liter atau naik 72,45 persen. Jika dibandingkan dengan harga avtur domestik rata-rata pada tahun 2019, saat TBA mulai diberlakukan sebesar Rp7.970 per liter, maka kenaikannya mencapai 295 persen.

Dengan porsi mencapai sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, kenaikan bahan bakar tersebut serta-merta akan mengerek beban industri penerbangan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai penerbangan dapat tetap beroperasi dengan tetap menjaga keselamatan penerbangan (safety insurance), serta menjaga finansial maskapai agar tetap bisa beroperasi (business sustainability) dan menyediakan konektivitas transportasi udara nasional,” ujarnya.

Efek Rambatan

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman menilai, kenaikan harga tiket pesawat—kendati terbatas—menjadi angin segar bagi industri penerbangan. Namun, ia mengingatkan bahwa dampak kebijakan tersebut tidak berhenti pada sektor penerbangan, melainkan menjalar ke berbagai aktivitas ekonomi yang bergantung pada mobilitas antarpulau.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara memegang peran krusial sebagai penghubung utama antarwilayah. Karena itu, perubahan harga tiket berpotensi memengaruhi struktur permintaan perjalanan, termasuk perjalanan wisata.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan dominasi moda udara dalam pergerakan wisatawan dnasional. Pada Februari 2026, sebanyak 565.754 dari total 694.539 wisatawan yang masuk melalui pintu utama tercatat menggunakan jalur udara—jauh melampaui jalur laut dan darat yang masing-masing hanya 100.427 dan 28.358 orang.

"Dalam konteks Indonesia yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk konektivitas antarwilayah, terutama destinasi wisata utama, ini berpotensi menurunkan jumlah wisatawan domestik," ujarnya kepada Tirto, Senin (6/4/2026).

Rizal menilai kenaikan biaya perjalanan akan memicu penyesuaian perilaku konsumen melalui mekanisme demand compression. Dalam situasi ini, wisatawan cenderung menunda perjalanan, memilih destinasi yang lebih dekat, atau beralih ke moda transportasi yang lebih murah.

Dampak lanjutan dari penurunan mobilitas tersebut akan dirasakan oleh sektor-sektor yang memiliki keterkaitan erat dengan pariwisata. Industri perhotelan, restoran, serta pelaku usaha mikro di destinasi wisata menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.

"Penurunan arus wisatawan akan menekan tingkat okupansi hotel, khususnya di segmen menengah dan budget, serta mengurangi pendapatan UMKM seperti restoran, transportasi lokal, dan jasa tur," ucapnya, sembari menambahkan bahwa sektor meetings, incentives, conferences, and exhibitions (MICE) juga akan menghadapi tekanan akibat meningkatnya biaya perjalanan dan logistik, yang pada ujungnya berpotensi menahan ekspansi kegiatan bisnis berbasis pertemuan dan event.

Sementara dari sisi rumah tangga, Rizal menilai kenaikan harga tiket bersifat regresif karena secara langsung menggerus daya beli, terutama bagi kelompok berpendapatan menengah ke bawah yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap harga.

"Biaya transportasi yang meningkat akan mengurangi ruang konsumsi untuk kebutuhan lain. Crowding out effect, sekaligus membatasi mobilitas, terutama di wilayah kepulauan," ucap Rizal. "Dalam skala makro, kondisi ini berisiko menekan konsumsi rumah tangga sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi, serta memicu tekanan inflasi tidak langsung melalui kenaikan biaya logistik," jelasnya.

Waspada Harga Lebih Tinggi

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B Sukamdani, menilai dampak kenaikan harga tiket pesawat terhadap sektor pariwisata belum sepenuhnya tercermin dalam kinerja industri bulan ini. Pasalnya, permintaan masih akan terungkit oleh faktor musiman yang kuat, terutama momentum Lebaran 2026 dan libur panjang Paskah yang mendorong mobilitas wisatawan domestik.

Namun, ia mewanti-wanti adanya perubahan signifikan secara kuartalan ibanding tahun sebelumnya. Sebab, jika dalam pola normal kuartal II menjadi periode pemulihan bagi industri perhotelan dan restoran—setelah lemahnya aktivitas pada awal tahun—, tahun ini dinamika tersebut menjadi kurang relevan karena lonjakan permintaan justru terjadi lebih awal akibat efek kalender.

"Biasanya kita kuartal kedua itu lebih baik dari kuartal pertama. Nah, tapi kemarin kuartal pertama kita terbantu oleh Lebaran," tuturnya melalui sambungan telepon.

Belum lagi, indikasi pelemahan permintaan mulai muncul akibat perang di Timur Tengah, khususnya dari pasar wisatawan mancanegara. Bali, sebagai destinasi utama, disebut mulai mengalami penurunan pemesanan dari luar negeri, yang diduga berkaitan dengan tingginya harga tiket penerbangan internasional menuju Indonesia.

"Yang sudah bisa kelihatan hanya booking-an dari luar negeri, khususnya Bali ya, itu memang menurun. Kalau luar negeri itu sudah jelas tiketnya itu naiknya banyak. Jadi, kemungkinan besar ya karena tiketnya mahal kan. Jadi, orang mungkin membatalkan atau menunda dulu dia pergi ke Bali," lanjut dia.

Yang tak kalah menghawatirkan, menurutnya, adanya risiko penyesuaian harga tiket lanjutan, meski pemerintah telah memberikan insentif pajak. Ia meragukan maskapai mampu menahan harga dalam jangka panjang di tengah tekanan biaya operasional yang belum mereda, terutama dari komponen bahan bakar.

"Saya enggak tahu sampai berapa lama airlines itu bisa me-manage mereka punya harga [tiket pesawat] ya," sebutnya.

Dalam konteks itu, ia mendorong pemerintah untuk menempatkan sektor penerbangan sebagai prioritas dalam pengelolaan belanja pajak dan anggaran negara. Pasalnya, keberlanjutan sektor pariwisata—yang jadi tempat bagi jutaan pekerja di Indonesia—sangat bergantung pada keterjangkauan transportasi udara.

"Kita bicara APBN secara keseluruhan. Jadi, ada hal-hal yang memang bisa apa, prioritas, itu yang harus dijaga betul, dan ada yang memang itu bisa di pending," tuturnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan. Menurutnya, kenaikan harga avtur yang dipengaruhi eskalasi geopolitik di Timur Tengah membutuhkan antisipasi jangka menengah hingga panjang, dan tak cukup hanya dijawab dengan paket kebijakan yang baru saja diumumkan pemerintah.

"Antisipasi pemerintah dengan DTP 11 persen untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi atau subsidi tiket pesawat hanya langkah jangka pendek menurut saya, karena dampak perang atau kenaikan avtur masih berkelanjutan," ucapnya melalui pesan singkat.

Infografik tiket pesawat

Infografik tiket pesawat saat lebaran. tirto.id/Fuad

Lebih jauh, ia menilai agar pemerintah bersama stakeholder di sektor penerbangan memanfaatkan momen lonjakan harga avtur untuk mengenakan pajak terhadap penggunaan jet pribadi atau charter pesawat. Hal ini dapat memberikan dua keuntungan sekaligus bagi pemerintah, yakni tambahan pemasukan negara dan penghematan penggunaan bahan bakar.

"Sudah banyak perubahan perilaku masyarakat seperti mengubah rencana perjalanan ke luar pulau akibat kenaikan harga tiket pesawat dan beralih ke transportasi darat untuk mengurangi biaya perjalanan/rekreasi," sebutnya.;

"Sebenarnya ini momen untuk menerapkan pajak khusus untuk pesawat jet pribadi atau charter eksklusif untuk meningkatkan pendapatan," imbuh Jaya.

Menurutnya, pengalihan beban biaya ke kelompok berpenghasilan tinggi lebih sejalan dengan prinsip keadilan fiskal dan pertimbangan lingkungan, mengingat jejak emisi per penumpang di kelas premium relatif lebih besar. "Prinsipnya adalah polluters pay principle dan fiscal justice," katanya

Baca juga artikel terkait PARIWISATA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - News Plus
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana