tirto.id - Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional (UKKJ) Pengawas Sekolah Tahun 2025 akan segera dimulai. Berdasarkan jadwal yang telah dirilis, rangkaian ujian akan dimulai pada tanggal 20 Juni 2025. Jadwal ini masih dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan penyelenggara.
Sebagai bentuk persiapan, peserta akan mengikuti coaching clinic pelaksanaan ujian yang berlangsung pada 19–20 Juni 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait proses ujian, baik tertulis maupun wawancara. Peserta diharapkan mengikuti dengan serius agar pelaksanaan ujian berjalan lancar.
Adapun hasil uji kompetensi dan penerbitan sertifikat akan diumumkan pada 11–15 Agustus 2025. Pengumuman akan disampaikan melalui sistem yang telah ditentukan. Peserta diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari panitia agar tidak ketinggalan pembaruan penting.
Materi dan Metode Ujian UKKJ JF Pengawas Sekolah 2025
Materi UKKJ JF Pengawas Sekolah 2025 mencakup tes tertulis (Situational Judgement Test dan Studi Kasus), untuk lengkapnya materi dan metode sebagai berikut:
1. Materi Ujian UKKJ JF Pengawas Sekolah
Kompetensi Teknis- Profesional
- Pengawas
- Sekolah Sosial
- Kepribadian
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Mengambil Keputusan
- Perekat Kebangsaan
Metode Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah
- Situational Judgment Test (SJT)
- Studi Kasus
Ketentuan Peserta Tes Tertulis UKKJ JF Pengawas Sekolah 2025
Ketentuan bagi peserta tes tertulis UKKJ Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah tahun 2025 mencakup aturan umum dan teknis selama pelaksanaan ujian. Seluruh peserta diharapkan mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
- Peserta Ahli Pertama ke Ahli Muda dan Ahli Madya ke Ahli Utama wajib mengikuti tes Situational Judgement Test.
- Peserta Ahli Muda ke Ahli Madya wajib mengikuti Situational Judgement Test dan Studi Kasus.
- Wajib membaca, mencermati, dan menyetujui pakta integritas sebelum masuk sistem ujian.
- Wajib mengisi TOKEN dari Pengawas; hanya diberikan kepada peserta yang hadir di TUK.
- Diberi waktu 5 menit membaca instruksi di beranda; setelah itu otomatis masuk halaman soal dan waktu mulai berjalan.
- Boleh mengerjakan soal dari mana saja selama waktu masih tersedia.
- Sistem otomatis menyimpan jawaban jika waktu habis sebelum seluruh soal diselesaikan.
- Kendala teknis ditangani dengan mengangkat tangan untuk menghubungi Pengawas.
- Peserta dapat meninjau kembali jawaban sebelum klik "Selesaikan uji kompetensi".
- Setelah menyelesaikan, peserta wajib memberi tahu Pengawas sebelum meninggalkan ruangan.
- Meja harus rapi, hanya boleh ada laptop dan charger; tanpa buku catatan atau alat tulis.
- Wajib menunjukkan area sekitar 360° dan meja ke Pengawas sebelum ujian dimulai.
- Kamera wajib menyala menggunakan HP di sisi kanan/kiri selama ujian.
- Token diberikan hanya kepada peserta yang hadir tepat waktu di ruang virtual.
- Izin ke toilet maksimal 5 menit, setelah disetujui Pengawas via chat.
- Kendala teknis dilaporkan melalui fitur raise hand atau chat Zoom ke Pengawas.
Ketentuan Peserta Coaching dan Wawancara UKKJ JF Pengawas Sekolah 2025
Ketentuan bagi peserta coaching dan wawancara UKKJ Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah tahun 2025 serta etika selama proses berlangsung. Peserta diwajibkan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, sebagai berikut:
- Tes Coaching dan Wawancara dilakukan secara mandiri melalui media virtual di sistem uji kompetensi.
- Peserta menyiapkan laptop/komputer berkamera dan internet stabil, serta perangkat pendukung: HP, penyangga, charger, headset, dan internet cadangan.
- KTP asli wajib ditunjukkan kepada Asesor sebelum tes dimulai.
- Akses dilakukan melalui akun SIMPKB dan memilih kartu ujian sesuai jadwal.
- Laptop dan HP harus terhubung dengan media virtual yang ditentukan.
- Peserta berada di ruangan yang kondusif, minim gangguan, dan mengikuti ketentuan pengaturan ruang.
- Berpakaian formal dan rapi; kaos dan mukena tidak diperbolehkan.
- Hadir minimal 3–5 menit sebelum jadwal; toleransi keterlambatan maksimal 15 menit.
- Tidak hadir lebih dari 15 menit tanpa konfirmasi akan didiskualifikasi.
- Peserta yang mengalami kondisi kahar (sakit, mati listrik, gangguan sinyal, musibah keluarga, atau bencana) wajib melapor untuk penjadwalan ulang (maksimal 1 kali).
- Kamera wajib aktif selama tes berlangsung.
- Kendala teknis dapat dilaporkan ke Administrator yang bertugas.
Tata Tertib Peserta Uji Kompetensi JF Pengawas Sekolah 2025
Tata tertib ini mengatur perilaku dan kewajiban peserta selama mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Pengawas Sekolah tahun 2025. Peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
- Peserta wajib mengikuti tes tertulis di TUK yang ditentukan oleh UKD.
- Dilarang membawa handphone atau alat perekam saat ujian.
- Tidak boleh berdiskusi atau berkomunikasi dengan peserta lain.
- Tas disimpan di tempat yang disediakan, HP dalam tas dalam mode senyap atau dimatikan.
- Ke toilet hanya boleh dengan izin pengawas, dan hanya membawa perangkat pendukung ujian.
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id




































