Menuju konten utama

Syarat SPMB 2025 Kota Surabaya Jenjang TK-SMP, Jadwal & Jalurnya

Syarat SPMB 2025 Kota Surabaya jenjang TK, SD, dan SMP. Calon peserta didik dapat mempelajari jadwal dan jalur SPMB 2025 Kota Surabaya.

Syarat SPMB 2025 Kota Surabaya Jenjang TK-SMP, Jadwal & Jalurnya
Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Maulana Surya/hp.

tirto.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di beberapa daerah sudah dimulai. Salah satunya adalah Kota Surabaya. Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah merilis jadwal SPMB Kota Surabaya 2025 yang meliputi jenjang TK, SD, dan SMP.

SPMB merupakan program penerimaan siswa baru yang diselenggarakan setiap tahun. Mulanya, program ini bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pendaftaran SPMB 2025 berlangsung selama bulan Mei hingga Juli. Jalur pendaftaran perlu diketahui calon peserta didik dalam mempertimbangkan pilihan sekolah. Tidak hanya itu, terdapat pula sederet persyaratan yang juga perlu dipenuhi calon peserta didik SPMB.

Jadwal SPMB 2025 Kota Surabaya Jenjang TK, SD, dan SMP

Serangkaian tahapan SPMB Kota Surabaya 2025 dipersiapkan untuk setiap jenjang dan jalur yang berbeda-beda.

Berikut jadwal pelaksanaan dan tahapan-tahapan seleksi tiap jenjang dari pendaftaran hingga daftar ulang:

SPMB TK 2025 Kota Surabaya

  • Pendaftaran: 9—11 Juni 2025 pukul 00.01—23.59 WIB (online)
  • Verifikasi: 9—11 Juni 2025 pukul 08.00—14.00 WIB (online
  • Pengumuman dan Perankingan: 12 Juni 2025 pukul 00.00 WIB (online)
  • Daftar Ulang: 12 Juni 2025 pukul 08.00—12.00 WIB (offline)
  • Pemenuhan Kuota: 13 Juni 2025 pukul 12.00—16.00 WIB (online)
  • Verifikasi Berkas Administrasi: 13 Juni 2025 pukul 08.00—16.00 WIB (online)
  • Daftar Ulang Pemenuhan Pagu: 14—17 Juni 2025 pukul 08.00—16.00 WIB (offline)
  • Pengumuman Final: 18 Juni 2025 pukul 08.00—10.00 WIB (online)

SPMB SD 2025 Kota Surabaya

Terdapat jadwal dan tahapan yang sedikit berbeda di tiap jalur dalam SPMB jenjang SD Kota Surabaya tahun 2025. Tidak hanya itu, ada juga tahapan uji coba pendaftaran.

Berikut ini jadwal lengkapnya:

Uji Coba Pendaftaran

  • Uji Coba Pendaftaran Tahap 1: 22 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 27 Mei 2025 pukul 23.59 WIB
  • Uji Coba Pendaftaran Tahap 2: 29 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin

  • Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

  • Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.30 WIB
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Mutasi

  • Pendaftaran: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 4 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 6 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 7 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang: 7 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 7 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Domisili Kelurahan

  • Pendaftaran: 9 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 9 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 10 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 11 Juni 2025 pukul 00.01 WIB
  • Daftar Ulang: 11 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 11 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Domisili Kecamatan

  • Pendaftaran: 12 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 12 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 13 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 14 Juni 2025 pukul 01.00 WIB
  • Daftar Ulang: 14 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 14 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
Jalur Domisili Kota

  • Pendaftaran: 15 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 16 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Verifikasi: 15 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 16 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
  • Pengumuman: 17 Juni 2025 pukul 01.00 WIB
  • Daftar Ulang: 17 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 17 Juni 2025 pukul 23.59 WIB
PPDB sekolah swasta sepi peminat
Ilustrasi SPMB. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa.

SPMB SMP 2025 Kota Surabaya

Hampir sama seperti jadwal SPMB SD, terdapat jadwal dan tahapan yang cukup berbeda di tiap jalur dalam SPMB jenjang SMP Kota Surabaya tahun 2025. Tidak hanya itu, ada juga tahapan validasi data uji coba pendaftaran.

Berikut ini jadwal lengkap SPMB SMP 2025 Kota Surabaya:

Validasi Data: 14 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 15 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jadwal Uji Coba Tahap 1

- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Mutasi: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Prestasi Lomba: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59

- Jalur Prestasi Rapor: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Penghafal Kitab Suci: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Domisili: 26 Mei 2025 pukul 00.00 WIB hingga 31 Mei 2025 pukul 23.59 WIB

Jadwal Uji Coba Tahap 2

- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Mutasi: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Prestasi Lomba: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Prestasi Rapor: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Penghafal Kitab Suci: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Jalur Domisili: 16 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 21 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Berikut ini jadwal lengkap pelaksanaan SPMB SMP Negeri

Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin

- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 27 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Mutasi

- Pendaftaran: 23 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Verifikasi: 23 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 25 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 26 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 26 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Prestasi Lomba

- Verifikasi: 21 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 15 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pendaftaran: 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 30 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 30 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Penghafal Kitab Suci

- Verifikasi: 21 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 15 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pendaftaran: 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 29 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 30 Juni 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 30 Juni 2025 pukul 01.00 WIB hingga 30 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

- Verifikasi: 21 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga 15 Juni 2025 pukul 23.59 WIB

- Pendaftaran: 30 Juni 2025 pukul 00.00 WIB hingga 2 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 3 Juli 2025 pukul 01.00 WIB

- Daftar Ulang: 3 Juli 2025 pukul 01.00 WIB hingga 3 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

Jalur Domisili

- Pendaftaran: 4 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga 5 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

- Pengumuman: 6 Juli 2025 pukul 00.00 WIB

- Daftar Ulang: 6 Juli 2025 pukul 01.00 WIB hingga 6 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

- Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025 pukul 01.00 WIB hingga 7 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 7 Juli 2025 pukul 01.00 WIB hingga 7 Juli 2025 pukul 23.59 WIB

Syarat SPMB 2025 Kota Surabaya Jenjang TK, SD, dan SMP

Beberapa persyaratan harus dipenuhi setiap calon pendaftar SPMB 2025 di tiap jenjang. Berikut ini syarat-syarat umum tiap jenjang SPMB 2025:

SPMB TK Kota Surabaya 2025

1. Calon Peserta Didik adalah warga Kota Surabaya dan ber-KK Surabaya.

2. Nomor Induk Kependudukan Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-Kanak Negeri harus yang tercatat dalam Kartu Keluarga.

3. Calon Peserta Didik Baru Taman Kanak Kanak Negeri harus memenuhi usia sebagai berikut

a. paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok A; dan

b. berusia diatas 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk kelompok B.

4. Dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri tidak diperbolehkan menggunakan ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

SPMB SD Kota Surabaya 2025

1. Calon Murid Jenjang Sekolah Dasar Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

a. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai 12 (dua belas) tahun; atau

b. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025;

c. Sekolah memprioritaskan penerimaan murid yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

d. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf (b) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2025 yang diperuntukkan bagi calon murid baru SD Negeri yang memiliki kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

e. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud dalam huruf (d) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

2. Dalam proses seleksi SPMB jenjang Sekolah Dasar Negeri, ditentukan hanya berdasarkan usia calon murid baru dan tidak diperbolehkan diadakan tes yang bersifat akademis, antara lain:

a. Membaca

b. Menulis

c. Berhitung; dan/atau

d. Bentuk tes lain.

3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada dalam nomor 1 dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran; atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.

4. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.

5. Batas waktu sebagaimana dimaksud pada nomor (4) dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Dasar Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Daerah.

5. Ketentuan SKDK:

a. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;

b. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, yaitu:

- bencana alam; dan/atau

- bencana sosial.

c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

- dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

- dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana.

d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

f. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

g. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (3) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

- menyelenggarakan pendidikan khusus;

- menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

- berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

SPMB SMP Kota Surabaya 2025

1. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;

b. telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat.

3. Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota.

4. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin satu, calon murid baru kelas 7 (tujuh) Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar.

5. Permohonan surat rekomendasi izin belajar sebagaimana dimaksud pada nomor 4 disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama.

6. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

a. menyelenggarakan pendidikan khusus;

b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan

c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

7. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran, atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili Calon Murid Baru.

8. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB

9. Batas waktu dikecualikan bagi Calon Murid Baru Sekolah Menengah Pertama Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Daerah.

10. Ketentuan SKDK:

a. dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Murid Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) untuk SPMB yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa murid yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan SPMB;

b. keadaan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a:

- bencana alam; dan/atau

bencana sosial.

c. dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:

- Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Murid Baru yang menyatakan Calon Murid Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

- dalam hal Calon Murid Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Murid Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK;

- dalam hal Calon Murid Baru jalur Domisili mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Murid Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana

d. dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud huruf c terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e. apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Murid dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.

11. Sekolah memprioritaskan murid yang memiliki KK atau SKDK dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Jalur SPMB 2025 Kota Surabaya Jenjang SD dan SMP

Setiap jenjang pendidikan berbeda jalur yang diberlakukan dalam SPMB 2025. Jenjang TK tidak berlaku jalur seleksi, sebab seleksi hanya berdasarkan pemeringkatan usia dan jarak.

Sementara itu, berikut ini jalur yang berlaku untuk jenjang SD:

- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin

- Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

- Jalur Mutasi

- Jalur Domisili Kelurahan

- Jalur Domisili Kecamatan

- Jalur Domisili Kota

Adapun jalur yang berlaku untuk jenjang SMP yaitu:

- Jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin atau Pra-miskin

- Jalur Afirmasi Kategori Inklusi

- Jalur Mutasi

- Jalur Prestasi Perlombaan/Pertandingan

- Jalur Penghafal Kitab Suci Agama

- Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah

- Jalur Domisili

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Umu Hana Amini

tirto.id - Edusains
Kontributor: Umu Hana Amini
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Beni Jo