tirto.id - Sejumlah daerah tengah siap melaksanakan SPMB 2025, salah satunya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin telah resmi merilis juknis SPMB 2025 jenjang SD dan SMP.
Dalam juknis tersebut, tercantum keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin tentang Penetapan Wilayah dan Daya Tampung SPMB. Keputusan tersebut berlaku bagi jenjang TK, SD, dan SMP untuk tahun ajaran 2025/2026.
Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan sistem baru yang hadir untuk menyempurnakan sistem sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem ini diyakini jauh lebih objektif, transparan, mudah, dan adil bagi masyarakat.
Sistem ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Dengan demikian setiap anak mempunyai hak pendidikan yang adil dan pendidikan berkualitas.
Link Unduh Juknis SPMB SD dan SMP 2025 Kabupaten Banyuasin
Pemerintah daerah Kabupaten Banyuasin secara resmi telah mengeluarkan edaran penetapan wilayah dan daya tampung SPMB 2025. Orang tua calon peserta didik baru dapat mengunduh dan mencermati juknis tersebut melalui tautan di bawah ini.
Perihal syarat, ketentuan, dan mekanisme pendaftaran termuat dalam juknis yang dirilis. Berikut link unduh juknis SPMB jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banyuasin Tahun 2025:
Link Unduh Juknis SPMB SD dan SMP 2025 Kabupaten Banyumas
Jalur Penerimaan SPMB SD dan SMP 2025 Kabupaten Banyuasin
Dilansir dari juknis yang dirilis resmi oleh Disdikbud Kabupaten Banyuasin, SPMB 2025 terdiri atas empat jalur. Di mana, pada masing-masing jalur memiliki syarat serta ketentuan yang berbeda.
Berikut panduan singkat terkait jalur SPMB 2025 di Kabupaten Banyumas, simak selengkapnya:
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Kuota jalur ini tersedia 20% bagi jenjang SD dan 25% untuk jenjang SMP.Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang pernah mencatatkan prestasi. Bukan hanya prestasi akademik, prestasi non-akademik pun bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran. Presentasi kuota jalur ini terbilang besar, yaitu mencapai 25%.Jalur Mutasi
Jalur ini dikhususkan bagi calon peserta didik baru yang berpindah domisili. Jalur ini biasanya dibutuhkan bagi Wali Murid yang berprofesi sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI, BUMN, dan BUMD. Ketentuan seperti surat penugasan dan keterangan pindah domisili dibutuhkan sebagai bukti. Kuota jalur terbilang sedikit, yaitu sebesar 5%.Jalur Domisili
Jalur domisili terbuka bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di sekitar wilayah sekolah tujuan. Jalur ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang terbit setidaknya satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB 2025. Kuota jalur ini sangat besar, yaitu sebesar 75%.Jadwal SPMB SD dan SMP 2025 Kabupaten Banyuasin
Hingga artikel ini diterbitkan belum ada informasi resmi mengenai jadwal penyelenggaran SPMB jenjang SD dan SMP 2025 di Kabupaten Banyuasin.
Informasi mengenai jadwal pelaksanaan lebih lanjut akan disampaikan melalui platform resmi SPMB 2025 Kabupaten Banyuasin.
Untuk informasi lebih lanjut, calon wali murid dapat menghubungi Dinas Kabupaten Banyuasin di nomor telepon (0711) 7690010, atau datang langsung ke kantor di Jl. Sekojo No.24, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin.
Penulis: Arif Budiman
Editor: Indyra Yasmin
Masuk tirto.id



































