tirto.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di berbagai daerah sudah membuka pendaftaran. Salah satu daerah yang sudah membuka pendaftaran ialah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), untuk jenjang SMA/SMK/sederajat.
SPMB adalah suatu prosedur seleksi resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dalam rangka menjaring dan menerima siswa baru pada tingkat pendidikan SMA dan SMK. Umumnya, seleksi masuk jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan pemprov.
Penerapan SPMB merupakan langkah pembaruan dari mekanisme sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Adapun SPMB dikenalkan untuk menyempurnakan proses penerimaan peserta didik, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel.
Jadwal dan Jalur SPMB Sumatera Utara 2025 Jenjang SMA dan SMK
Melansir laman resminya, SPMB SMA/SMK Sumut 2025 terbagi melalui beberapa jalur. Pemprov melalui dinas juga telah menentukan kuota masing-masing jalur.
Bagi calon siswa SMA dapat mendaftar di 5 jalur, yang terdiri dari jalur afirmasi sebanyak 30 persen, jalur domisili sebanyak 30 persen, dan jalur mutasi sebanyak 5 persen. Selain itu, ada juga jalur nilai rapor sebanyak 22 persen dan jalur prestasi sebanyak 13 persen.
Sementara itu, untuk calon siswa SMK dapat memanfaatkan 4 jalur yang tersedia, yaitu jalur afirmasi sebanyak 15 persen dan domisili sebanyak 10 persen. Selanjutnya, jalur nilai rapor sebanyak 65 persen dan jalur prestasi sebanyak 10 persen.
Baik untuk SMA maupun SMK, jadwal SPMB 2025 Sumatera Utara terbagi menjadi 2 tahap. Adapun jadwalnya adalah sebagai berikut:
Jadwal SPMB SMA
| Tahap I (SMA) | |
| 15 – 20 Mei 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah 7-14 (Domsili, Afirmasi, dan Mutasi) |
| 21 – 26 Mei 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah1-6 (Domisili, Afirmasi, dan Mutasi) |
| 15 – 26 Mei 2025 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I Jenjang SMA |
| 28 Mei 2025 | Pengumuman SPMB Tahap 1 |
| 2 – 4 Juni 2025 | Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap 1 |
| Tahap II (SMA) | |
| 2 – 8 Juni 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7-14 (Prestasi SMA) |
| 9 – 14 Juni 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah 1-6 (Prestasi SMA) |
| 2 – 14 Juni 2025 | Validasi dan Masa Sanggah PPDB Tahap II |
| 17 Juni 2025 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II |
| 17 Juni 2025 | Pengumuman SPMB Tahap II |
| 20 – 26 Juni 2025 | Pendaftaran Ulang/Lapor SPMB Tahap II |
Jadwal SPMB SMK
| Tahap I (SMK) | |
| 15 – 20 Mei 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah 7-14 (Domsili, Afirmasi, dan Prestasi) |
| 21 – 26 Mei 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah1-6 (Domisili, Afirmasi, dan Prestasi) |
| 15 – 26 Mei 2025 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap I |
| 28 Mei 2025 | Pengumuman SPMB Tahap 1 |
| 2 – 4 Juni 2025 | Pendaftaran Ulang/Lapor Lulus SPMB Tahap 1 |
| Tahap II (SMK) | |
| 2 – 8 Juni 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis wilayah 7-14 (Nilai Rapor SMK) |
| 9 – 14 Juni 2025 | Pendaftaran SPMB Cabdis Wilayah 1-6 (NilaiRapor SMK) |
| 2 – 14 Juni 2025 | Validasi dan Masa Sanggah SPMB Tahap II |
| 17 Juni 2025 | Pengumuman SPMB Tahap II |
| 20 – 26 Juni 2025 | Pendaftaran Ulang/Lapor SPMB Tahap II |
Syarat SPMB Sumatera Utara 2025 Jenjang SMA dan SMK
Ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon peserta SPMB 2025 Sumatera Utara jenjang SMA/SMK. Misalnya terkait umur dengan batasan usia 21 tahun saat mendaftar (dikecualikan untuk beberapa sekolah). Kemudian calon murid perlu menyertakan sejumlah dokumen seperti kartu keluarga (KK). Syarat lengkapnya bisa disimak berikut ini:
1. Calon siswa SMA atau SMK harus berusia maksimal 21 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili.
2. Calon siswa SMA atau SMK harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) yang sah.
3. Calon siswa SMA atau SMK harus tercantum dalam KK orang tua kandung yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran SPMB 2025.
4. Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor atau ijazah sebelumnya.
5. Jika calon murid tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
6. Keadaan tidak memiliki KK karena alasan tertentu, mencakup bencana alam dan bencana sosial, seperti pengungsi akibat kerusuhan. KK adalah pilihan utama, sementara surat keterangan domisili hanya digunakan jika keadaan tertentu.
7. KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau hilang/rusak, harus disertai dengan KK lama dan dokumen pendukung seperti surat kehilangan dari kepolisian. Jika KK berubah karena perpindahan, harus disertakan bukti kepindahan seluruh keluarga. nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tercantum di rapor/ijazah sebelumnya, kecuali jika ada perubahan karena kematian atau perceraian, yang harus dibuktikan dengan surat resmi. Dinas pendidikan akan berkoordinasi dengan dinas kependudukan untuk verifikasi data KK.
8. Untuk calon murid yang mengikuti wali, nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor/ijazah SMP atau setara, akta kelahiran, dan KK sebelumnya.
9. Bagi calon murid baru dari pondok pesantren, panti asuhan, panti sosial, atau boardingschool, harus menunjukkan 'surat keterangan' yang menyatakan tempat kedudukan lembaga tersebut.
10. SMK dengan bidang atau program keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10.
11. Persyaratan usia tidak berlaku untuk sekolah dengan kriteria berikut:
- Penyandang disabilitas
- Menyelenggarakan pendidikan dan layanan khusus
- Terletak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar
- Daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak cukup untuk memenuhi kapasitas rombongan belajar.
- Sekolah berasrama: SMA Negeri 1 Plus Matauli, SMAN 2 Sipirok, SMAN 2 Plus Panyabungan, SMAN 1 Raya, SMAN 2 Balige, SMAN 2 Lintongnihuta
- Sekolah di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak mencukupi kapasitas
- Sekolah kelas industri, seperti SMK Negeri 1 Lubuk Pakam dengan konsentrasi keahlian alat berat.
14. Calon murid baru jalur penyandang disabilitas harus memiliki hasil asesmen awal (fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik) yang menyatakan kelompok difabel siswa, yang dilakukan oleh psikolog, psikiater, dokter spesialis, atau kepala sekolah asal.
15. Calon murid baru kelas 10 SMK/SMA yang berasal dari sekolah luar negeri harus memenuhi persyaratan pada angka 1 dan 2, serta memperoleh surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi ini disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk SMA, dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi untuk SMK.
16. Sekolah yang menerima murid baru warga negara asing (WNA) wajib menyelenggarakan matrikulasi bahasa Indonesia selama minimal 6 bulan.
17. Sekolah yang menerima murid baru WNA dan tidak melaksanakan kewajiban matrikulasi Bahasa Indonesia akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
18. Calon murid baru harus bebas dari tindak pidana, penyalahgunaan narkoba, tato, tindik, dan pergaulan bebas.
19. Persyaratan khusus untuk calon murid baru SMK dapat ditambahkan oleh satuan pendidikan selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
20. Pembentukan kelas industri SMK dapat dilakukan bersamaan dengan SPMB, di sekolah masing-masing, tanpa menambah kapasitas daya tampung.
Alur Pendaftaran SPMB Sumatera Utara 2025 SMA dan SMK
Pendaftaran SPMB 2025 Sumut untuk jenjang SMA/SMK, dapat dilakukan secara online. Calon murid harus membuat akun dan login ke sistem. Alur pendaftaran SPMB Sumatera Utara 2025 untuk jenjang SMA dan SMK secara lengkap, dapat disimak sebagai berikut.
1. Calon murid baru mengunduh aplikasi SPMB pada website resmi yang tersedia di bawah
2. Calon murid baru membuat dan login akun melanjutkan proses pengisian untuk registrasi SPMB
3. Calon murid baru mengunduh bukti pendaftaran SPMB
4. Sekolah melakukan verifikasi data calon murid baru
5. Dinas pendidikan melakukan verifikasi data calon murid baru. Apabila disetujui, maka registrasi murid baru akan dimuat di portal SPMB
6. Waktu sanggah terhadap penumuman hasil seleksi diberikan kepada murid baru
7. Calon murid baru memeriksa hasil seleksi melalui aplikasi atau situs web, lalu menunggu informasi mengenai daftar ulang dari sekolah.
Penulis: Anne Anisa
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































