Menuju konten utama

Info Jadwal & Jalur Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jateng 2025

Jadwal dan tahapan seleksi SPMB 2025 jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah. Simak jalur dan syarat lengkapnya di bawah ini.

Info Jadwal & Jalur Pendaftaran SPMB SMA/SMK Jateng 2025
Ilustrasi Siswa SMA. (ANTARA FOTO/M Rusman)

tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Pengumuman ini menjadi informasi penting bagi calon peserta didik dan orang tua/wali murid dalam mempersiapkan diri menghadapi proses pendaftaran dan seleksi. Jadwal yang telah dirilis mencakup tahapan krusial, mulai dari sosialisasi, pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi, hingga daftar ulang.

Calon peserta didik dan orang tua/wali murid diimbau untuk mencermati setiap tanggal penting dalam jadwal tersebut agar tidak ada tahapan yang terlewat. Informasi detail mengenai persyaratan pendaftaran, jalur masuk seleksi, dan jadwal tahapan seleksi telah diumumkan melalui website resmi Disdikbud Jateng.

Jalur Pendaftaran SPMB SMA/SMK Pemprov Jateng 2025

Sistem SPMB ini merupakan sistem baru yang diterapkan pada 2025 menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ada sebelumnya.

Dengan adanya sistem baru ini diharapkan proses penerimaan calon peserta didik dilakukan secara transparan. Sehingga memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik yang berpotensi untuk melanjutkan pendidikan di jenjang SMA/SMK.

Pemprov Jateng membuka sejumlah jalur pendaftaran SPMB SMA/SMK 2025 dengan rincian sebagai berikut:

1. Domisili

Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

3. Mutasi

Jalur mutasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

4. Prestasi

Jalur prestasi adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik atau non-akademik.

Jadwal dan Tahapan Seleksi SPMB SMA/SMK Pemprov Jateng 2025

Pengumuman jadwal SPMB ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses penerimaan siswa baru di SMA/SMK Jateng. Calon peserta didik diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, baik dari segi administrasi maupun akademik, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

1. Pengajuan Akun: 26 Mei 2025 - 10 Juni 2025Pengajuan akun secara mandiri.

2. Verifikasi Akun: 26 Mei 2025 - 10 Juni 2025Calon murid baru melakukan verifikasi akun di sekolah.

3. Aktivasi Akun: 3 Juni 2025 - 10 Juni 2025Calon murid baru melakukan aktivasi akun.

4. Daftar Sekolah: 12 Juni 2025 - 17 Juni 2025Calon murid baru melakukan pendaftaran sekolah secara mandiri.

5. Hasil Seleksi SPMB: 20 Juni 2025Pengumuman hasil seleksi SPMB 2025.

6. Daftar Ulang: 23 Juni 2025 - 26 Juni 2025Melakukan daftar ulang ke sekolah bagi calon murid baru yang diterima.

Persyaratan Seleksi SPMB SMA/SMK Pemprov Jateng 2025

Berikut adalah persyaratan umum untuk seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Jawa Tengah tahun 2025:

1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.

2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;

3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah, atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.

4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;

5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru;

6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan data calon murid baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB.

Baca juga artikel terkait SPMB 2025 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Indyra Yasmin