Menuju konten utama

Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Semua Jenjang

Pendaftaran PPDB Madrasah 2025 tengah berlangsung. Berikut jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Semua Jenjang yang dapat menjadi acuan pembaca.

Jadwal dan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2025 Semua Jenjang
Siswa SD Muhammadiyah I Solo memamerkan kartu pos yang dibuatnya untuk memperingati Hari Kartini di halaman sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Senin (21/4/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2025 sudah dimulai. Berikut adalah jadwal, syarat, dan link unduh juknisnya.

Berkaitan dengan PPDB Madrasah 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah merilis Keputusan Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.

Juknis tersebut dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan PPDB Madrasah 2025. Juknis PPDBM 2025 memuat tata cara penerimaan peserta didik, kuota yang dibuka, persyaratan, tata cara seleksi hingga jadwal lengkap seleksi.

Jadwal PPDB Madrasah Tahun 2025 Semua Jenjang

Sesuai jadwal, proses seleksi PPDB Madrasah Nasional Bersama telah berlangsung dari Januari hingga April 2025. Kemudian, seleksi Madrasah Negeri dan Swasta berasrama berlangsung mulai Februari hingga Mei 2025.

Berikut jadwal lengkap PPDB Madrasah 2025 yang dapat digunakan sebagai acuan sekolah, wali murid atau siswa:

  • Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama: Bulan Januari-April 2025
  • Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Bulan Februari-Mei 2025
  • Seleksi Madrasah Neeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Bulan Februari-Juli 2025
  • Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Bulan April-Juni 2025

Syarat Pendaftaran PPDB Madrasah Tahun 2025 Semua Jenjang

Mengacu padaJuknis PPDB Madrasah 2025, PPDBM dapat dilaksanakan secara daring atau secara luring. Pelaksanaan PPDB Madrasah 2025 digelar dengan asas berkeadilan, transparan, konpetitif dan objektif.

Terdapat beberapa persyaratan yang telah ditentukan oleh Kemenag pada masing-masing jenjang. Persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh calon peserta didik baru jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) agar diterima di madrasah tujuan.

Berikut persyaratan penerimaan calon peserta didik baru PPDB Madrasah 2025 semua jenjang:

Syarat Pendaftaran Raudhatul Athfal (RA)

  • Kelompok A: peserta didik berusia antara 4 hingga 5 tahun.
  • Kelompok B: peserta didik berusia antara 5 hingga 6 tahun, dengan bukti berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Syarat Pendaftaran Madrasah Ibtidaiyah (MI)

  • Anak berusia 7 tahun wajib diterima, dengan tetap memperhatikan kapasitas daya tampung sesuai ketentuan jumlah siswa per rombongan belajar.
  • Anak yang berusia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan dapat diterima, selama daya tampung masih tersedia sesuai ketentuan rombongan belajar.
  • Anak di bawah usia 6 tahun dapat diterima jika menunjukkan kecerdasan, bakat khusus, atau kesiapan belajar, yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru madrasah.
  • Calon peserta didik tidak boleh disaring melalui tes akademik, termasuk membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

Syarat Pendaftaran Madrasah Tsanawiyah (MTs)

  • Usia maksimal calon peserta didik adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon siswa harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MI, SD, atau yang setara.
  • Calon peserta didik kelas 7, baik WNI maupun WNA yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Persyaratan akademik dan dokumen lain disesuaikan dengan kebutuhan layanan yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah.

Syarat Pendaftaran Madrasah Aliyah (MA)

  • Usia maksimal calon peserta didik 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon peserta didik harus memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar dari MTS, SMP, atau yang setara.
  • Calon peserta didik kelas 10 (WNI atau WNA) yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib menyertakan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan.
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Persyaratan akademik dan dokumen lain disesuaikan dengan kebutuhan layanan yang ditetapkan oleh masing-masing madrasah.

Link Unduh Juknis PPDB Madrasah 2025

Bagi peserta didk atau orang tua perlu memahami mekanismePPDBM 2025. Hal ini penting untuk mengetahui persyaratan, jadwal hingga kuat yang menjadi pertimbangan saat memilih madrasah tujuan.

Selain itu, peserta didik juga dapat menyiapkan seluruh dokumen pendaftaran yang tertuang dalam Juknis PPDBM 2025.

Di bawah ini link unduh Juknis PPDBM 2025 yang dapat digunakan pedoman pendaftaran oleh kepala sekolah, guru atau wali murid.

Link Unduh Juknis PPDB Madrasah 2025

Baca juga artikel terkait PPDB MADRASAH atau tulisan lainnya dari Anne Anisa

tirto.id - Edusains
Penulis: Anne Anisa
Editor: Sarah Rahma Agustin & Beni Jo