tirto.id - Dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari mana? Pertanyaan ini kerap diajukan oleh siswa terkait infrastruktur di Indonesia. Untuk memahami sumber dana pembangunan fasilitas umum, simak penjelasannya di sini.
Fasilitas umum adalah semua sarana dan prasarana yang disediakan untuk kepentingan masyarakat luas. Adapun yang termasuk fasilitas umum antara lain jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan masih banyak lagi.
Pembangunan fasilitas umum tentunya memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tanpa infrastruktur yang memadai, mobilitas akan terganggu, akses pendidikan dan kesehatan terhambat, serta pertumbuhan ekonomi bisa melambat.
Oleh karena itu, pemerintah, baik pusat maupun daerah, terus berupaya membangun dan memperbaiki fasilitas yang digunakan bersama oleh masyarakat luas. Namun, pembangunan tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Dari sinilah kemudian muncul pertanyaan, dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari mana? Memahami sumber dana pembangunan menjadi hal yang sangat penting, baik bagi pemerintah maupun masyarakat luas.
Sumber Dana Pembangunan Fasilitas Umum
Di balik berdirinya banyak infrastruktur, terdapat proses perencanaan dan pengelolaan dana yang kompleks. Sumber dana pembangunan fasilitas umum tentunya berasal dari pendapatan daerah.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, terdapat tiga sumber dana utama pendapatan daerah, yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain yang sah. Berikut penjelasannya:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. PAD diperoleh dan dipungut oleh daerah berdasarkan peraturan sesuai perundang-undangan.
PAD memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi di wilayahnya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
Menurut Pasal 285 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana Perimbangan

Dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari dana perimbangan. Dana ini berasal dari pendapatan APBN yang memang dialokasikan untuk daerah.
Dana perimbangan diberikan dalam rangka desentralisasi, sedangkan dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan daerah yang dituju.
Sementara dalam UU No.23 Tahun 2014, sumber dana daerah yang kedua adalah pendapatan transfer. Pendapatan transfer ini pun terbagi menjadi dua jenis, yakni transfer dari pemerintah pusat ke daerah serta transfer antar daerah.
Dana perimbangan masuk dalam konteks pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Selain dana perimbangan, ada pula dana otonomi khusus, dana keistimewaan, serta dana desa. Sementara pendapatan transfer antar daerah meliputi pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan.
Masih terkait dana perimbangan, Pasal 288-289 dalam UU No.23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa dana ini terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
DBH bersumber dari pajak (PBB, Pph), cukai (tembakau), dan sumber daya alam. DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal (kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal daerah), sementara DAK bersumber dari APBN.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah

Terakhir, dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari pendapatan lain yang sah. Artinya, dana ini berasal dari semua pendapatan daerah selain PAD dan pendapatan transfer.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, maupun dana lain yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hibah yang dimaksud adalah bantuan berupa uang, barang, maupun jasa yang berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, atau masyarakat. Hibah juga bisa diberikan oleh badan usaha yang ada di dalam maupun luar negeri.
Sementara itu, dana darurat dialokasikan dari APBN yang digunakan untuk mendanai kebutuhan mendesak di daerah, misalnya kebutuhan yang diakibatkan adanya bencana yang tidak mampu ditanggulangi pemerintah daerah dengan APBD.
Demikian penjelasan terkait pertanyaan dana pembangunan fasilitas umum yang dibangun pemerintah daerah berasal dari mana saja. Dengan mengetahui sumber dana daerah, kita diharapkan dapat lebih memahami bagaimana proses pembangunan daerah dapat berlangsung.
Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas sangatlah diperlukan dalam pengelolaan dana publik. Hal ini bertujuan agar pembangunan fasilitas umum di berbagai daerah dapat berjalan efektif, merata, dan tepat sasaran.
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id






































