tirto.id - Alvin Lim membuat kontroversi baru. Ia menyebut Ferdy Sambo sebenarnya tak ditahan di Lapas Salemba. Bagaimana rekam jejak Alvin Lim selama ini?
Pernyataan terkait Ferdy Sambo yang tak ditahan di Lapas Salemba itu diungkapkan Alvin Lim melalui podcast Youtube dr. Richard Lie.
"(Ferdy) Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan, dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba, namanya doang," tutur Alvin Lim.
Ia menambahkan, Ferdy Sambo selama ini tidak pernah ada di dalam sel penjara, melainkan tinggal di gedung Kantor KPLP dengan ruang yang dilengkapi AC.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly lalu membantah tudingan Alvin Lim. Katanya, Lim termasuk orang gila.
"Gila itu. Orangnya (Alvin Lim) tidak ada di situ. Dia (Alvin) kan di rumah sakit. Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong. Asal ngomong saja," ujar Yasonna, seperti dikutip Antaranews.
Menkumham menyatakan Alvin Lim memang sempat ditahan di Lapas Salemba. Namun, ia mengalami sakit dan dirawat sejak tanggal 16-29 Agustus 2023. Di lain sisi, Ferdy Sambo berada di Lapas Salemba pada tanggal 24-29 Agustus 2023.
Siapa Alvin Lim?
Alvin Lim merupakan seorang pengacara. Ia termasuk salah satu pendiri LQ Indonesia Law Firm bersama beberapa rekannya.
Lim dikabarkan pernah kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati. Lalu melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Ia belajar di beberapa tempat, seperti Colorado Graduate School of Banking (bidang perbankan), University of California Berkeley (ekonomi), serta Florida State University (perencanaan keuangan).
Dirinya tercatat pernah bekerja untuk sejumlah perusahaan. Semisal Business Banking Officer di Wells Fargo Bank & Co (1997-1999) dan Financial Advisor di American Express & Co (1999).
Belum lagi Assistant Vice President di Bank Of America serta Vice President di US Bank.
Perjalanan karier berikutnya dilanjutkan sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia (2006-2009).
Bersama LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sekarang menjadi seorang advokat. Mereka fokus menangani perkara hukum kepailitan, pasar modal, dan beberapa jasa hukum lain: perbankan, perdagangan, bea cukai, dan hukum pajak.
Apakah Alvin Lim Pernah Terjerat Kasus?
Pada 2022, Alvin Lim pernah tersangkut masalah hukum terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 6 tahun penjara. Ia diancam pidana Pasal 263 Ayat (2) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu lebih subsidiair.
"Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, pidana penjara terhadap terdakwa Alvin Lim selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar JPU Syahnan Tanjung, Juni 2022.
Periode Oktober 2022, Kejaksaan Negeri (Kejati) Jakarta Selatan lantas melakukan upaya penjemputan paksa dan menahan Alvin Lim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Lim dinyatakan bersalah setelah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pemalsuan dokumen.
Penangkapan terhadap Alvin Lim dilakukan saat dirinya sedang berada di Bareskrim Mabes Polri. Tak butuh waktu lama, tim Kejaksaan lantas membawanya ke Rutan Salemba.
"...Perintah penahanan itu berdasarkan amar putusan Nomor 28/PID/2020/PT DKI. Dan ada tambahan perbaikan dan penambahan amar terkait dengan bunyi memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan," kata Ade Sofyansyah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta.
Sebelum penangkapan ini atau sekitar bulan September 2022, Alvin Lim juga pernah dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Mereka menuding Lim melakukan penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian berupa ungkapan "kejaksaan sarang mafia".
Alvin Lim diduga telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) Dan Atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.
Pada tahun 2018, Alvin Liem juga pernah terlibat sengketa dengan PT Allianz Life Indonesia.
Eko Sapta Putra, kuasa hukum PT Allianz Life Indonesia, awalnya menyebutkan bahwa inisial AL menjadi salah satu dari 5 tersangka yang ditetapkan oleh polisi.
Hal ini terkait dengan kasus penipuan oleh 5 nasabah PT Allianz Life Indonesia yang berujung laporan bernomor LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM, tanggal 17 Oktober 2017. Selain AL, tersangka lain adalah DI, AA, MW, dan BW.
Alvin lantas melaporkan Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jos Lauwerier dan Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian Dosiwado pada polisi.
Ia juga turut melaporkan dua pengacara Allianz Life, yakni Eko Sapta Putra dan Loardy, serta 4 agen Allianz Life: Benjamin Bonaparte, Hendi, Moh Alam, dan Hadi Wong.