Menuju konten utama

Sengketa Allianz Life Versus Alvin Lim Berbuntut Panjang

Allianz kembali bersengketa dengan pengacara Alvin Lim. Allianz dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik, sementara Alvin sudah ditahan polisi.

Sengketa Allianz Life Versus Alvin Lim Berbuntut Panjang
Gedung Allianz Insurance. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - “Saya tidak tahu pastinya, karena cuma inisial,” kata Alvin Liem saat dihubungi Tirto. “Tapi, kalau baca berita sepertinya (memang) saya,” tambahnya.

Komentar itu keluar menanggapi pemberitaan ditetapkannya lima nasabah PT Allianz Life Indonesia sebagai tersangka penipuan. Dalam laporan bernomor LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM, tanggal 17 Oktober 2017, Allianz melaporkan empat orang berinisial: DI, AA, MW, dan BW.

Namun, selain empat nama itu, ada inisial lain yaitu AL yang juga ditetapkan tersangka. AL sempat disebut oleh Kuasa Hukum PT Allianz Life Indonesia, Eko Sapta Putra, bahwa menjadi salah satu tersangka dari lima yang ditetapkan oleh polisi.

Namun, pernyataan pihak Allianz Life berbuntut panjang. Alvin Lim, pengacara sejumlah nasabah Allianz Life, setelah berita itu beredar, langsung bertindak. Saat Tirto mengonfirmasi pada 22 Maret lalu, ia mengaku sama sekali belum menerima surat panggilan dari polisi. Namun, meski hanya disebut inisial, Alvin yakin bahwa tuduhan itu mengarah padanya.

“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan Allianz Life ke polisi atas fitnah dan pencemaran nama baik,” kata Alvin kala itu. Alvin sempat mengirimkan foto dokumen bukti pelaporan kepolisian kepada Tirto.

Pada 23 Maret, Alvin melaporkan Direktur Utama Allianz Life Indonesia Jos Lauwerier dan Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian Dosiwado pada polisi. Ia turut melaporkan dua pengacara Allianz Life, Eko Sapta Putra dan Loardy dan empat agen Allianz Life Benjamin Bonaparte, Hendi, Moh Alam, dan Hadi Wong.

Alvin tak terima, ia disebut sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia sendiri, mengaku telah mengklarifikasi ihwal penetapan tersangka dirinya kepada penyidik. “Status DPO terhadap AL tidak ada kata penyidik,” klaim Alvin.

Seteru Panjang

Seteru antara Alvin dan Allianz Life bukan baru terjadi kali ini. Sejak awal tahun lalu, pengacara yang pernah bekerja di industri asuransi ini juga sempat jadi kuasa hukum dua nasabah Allianz Life yang kecewa terhadap proses klaim di Allianz Life.

Ifranius Algadri dan Indah Goena melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017 dengan dugaan penipuan oleh Allianz Life dalam proses penolakan klaim biaya rumah sakit. Klaim keduanya ditolak Allianz Life meski mereka menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai buku polis.

Allianz Life menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa para nasabah perlu menyerahkan catatan medis lengkap dari rumah sakit dengan batas waktu dua minggu. Padahal syarat itu tidak tercantum di ketentuan buku polis.

Rekam medis yang diminta Allianz Life kepada Frans dianggap sebagai cara perusahaan asuransi mempersulit proses klaim biaya pengobatan. Hal ini dianggap melanggar hak konsumen. Sempat ada drama ‘mangkir dari panggilan’ yang dilakukan mantan presiden direktur Allianz Life Joachim Wessling dan mantan manajer klaim Allianz Life, Yuliana Firmansyah.

Namun, kasus ini berakhir ketika Frans mencabut laporannya pada 3 November 2017. Namun, kasus ini berlanjut dengan upaya balik Allianz Life yang menuduh ada “sekelompok orang” mencari keuntungan dari upaya pengajuan klaim ke ranah pidana tersebut.

Dalam rilis klarifikasi atas nama humas korporatnya, Adrian DW, Allianz Life mengajukan laporan balik ke kepolisian pada 17 Oktober 2017. Ia juga memperkarakan perdata Alvin Lim, kuasa hukum Frans, karena telah menyebabkan pemberitaan “negatif dan tendensius”.

Alvin Lim tak gentar menghadapi langkah serangan balik tersebut. “Mau digugat, silakan saja. Saya akan hadapi. Gitu aja kok repot,” kata Alvin, Oktober lalu.

Namun, Jumat lalu, 6 April 2018, tiga orang nasabah PT Allianz Life Indonesia rupanya ditahan polisi. Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

"Beberapa orang dilaporkan berkaitan dengan klaim di situ," katanya hari Jumat (6/4/2018). "Jadi setelah naik ke penyidikan, sekarang sudah kami proses, kami sidik, dan kami sudah melakukan pemeriksaan tiga tersangka. Dan saat ini tiga tersangka itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya."

Argo tidak merinci apa saja penyebab tiga tersangka tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya. Ketika ditanya apakah salah satu tersangka yang ditahan adalah Alvin Lim, Argo menjawab, “Ya [Alvin Lim] sudah ditahan,” tegasnya.

Tirto kembali mencoba menghubungi Alvin, namun tidak ada jawaban hingga berita ini ditayangkan. Nomor milik pengacara nasabah Allianz itu masih aktif, tetapi tak ada jawaban.

Sementara Pengacara Allianz Life Eko Sapta Putra, ketika dihubungi pada hari saat ada informasi penahanan tersangka (6/4), mengaku mengapresiasi tindakan kepolisian. "Kami apresiasi dan berharap agar kasus ini bisa segera dituntaskan agar tidak ada lagi korban," ungkap Eko kepada Tirto. Saat ditanya perkembangan lain termasuk soal pernyataannya yang menyebut inisial AL yang akhirnya jadi dasar pelaporan pencemaran nama baik oleh pihak Alvin Lim, Eko belum merespons.

Awalnya kasus ini dilihat sebagai upaya nasabah asuransi untuk mendapatkan haknya. Namun, belakangan malah jadi berbalik 180 derajat, ada dugaan unsur kecurangan terhadap perusahaan asuransi.

“Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi yang sama untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari pihak asuransi," kata Adrian Dosiwado saat dikonfirmasi Tirto, Kamis, 6 November 2017.

Alasan pertama Allianz Life melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, kata Adrian, adalah demi mempertahankan hak dan citra perusahaan. Kedua, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah dan pihak-pihak berkepentingan lainnya. Kala itu, saat Tirto berusaha memperjelas siapa yang dimaksud “sekelompok orang”, Adrian menolak mengungkapkan.

infografik buntut panjang sengketa allianz

Alvin Lim memang sempat menjadi pengacara bagi sejumlah nasabah Allianz. November lalu misalnya, ia menjadi kuasa hukum Mario Sastra Wijaya dan Sulaeman, yang juga mengalami hal serupa seperti Ifranius dan Indah Goena terkait dimintai rekam medis. Alvin juga jadi kuasa hukum Mariana, nasabah PT Allianz Utama Indonesia, yang bagian dari keluarga besar Allianz.

Sejak menangani kasus Ifranius tahun lalu, Alvin mengaku memang sering didatangi nasabah Allianz yang merasakan keganjilan. Namun, ia bilang tetap melakukan seleksi ketat. “Karena bisa aja memang nasabahnya yang kurang paham isi polis mereka,” ungkap Alvin, Oktober lalu.

Terkait sengketa terbarunya dengan Allianz, ia merasa pelaporan terhadap empat orang nasabah Allianz itu seolah-olah ditujukan untuk mengincar dirinya. “LP diduga digunakan sebagai motif balas dendam dan mengincar AL (Alvin Lim) dari awal,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya.

Pada Tirto, ia mengungkap kejanggalan dalam tuduhan dokumen palsu terhadap empat tersangka. “Saya bilang laporan ini janggal dan saat konflik kepentingan,” katanya. Menurutnya, barang bukti dari Allianz hanya fotokopi KTP yang ia duga dipalsukan Allianz. “Aslinya kan ada sama empat orang terlapor dan empat orang tersebut belum pernah di-BAP,” tambahnya.

Head of Corporate Communication Allianz Indonesia Adrian Dosiwado, sayangnya tak menjawab apa-apa ketika dihubungi Tirto terkait dirinya dan Allianz yang dilaporkan Alvin.

Dalam rilis terakhir di situs resminya, 15 Maret kemarin, Corporate Communication Allianz hanya menegaskan: “Allianz Life bersama dengan industri asuransi serta otoritas memberikan perhatian yang sangat serius untuk melindungi konsumen terhadap tindakan-tindakan kecurangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan dari klaim asuransi.”

Kasus Allianz bisa jadi contoh, bahwa pada dasarnya nasabah atau konsumen bisa menutut haknya dari perusahaan asuransi. Namun, bila cara dan motifnya bermasalah, maka bisa menjadi bumerang. Proses hukum di kepolisian dan pengadilan akan jadi penentu kasus ini, yang nampaknya bakal masih panjang.

==========

Pembaharuan berita (27 Agustus 2021)

Pada 19 Agustus 2021, LQ Indonesia Lawfirm mengirimkan siaran pers kepada Redaksi Tirto terkait status hukum Alvin Lim saat ini.

Melalui Putusan Kasasi No. 873 K/Pid/2020, Mahkamah Agung telah menetapkan putusan inkracht atas status hukum Alvin Lim yang berisi:

- Menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara No. 1036/PidB/2018/PN JktSel tidak dapat diterima

- Mengembalikan berkas perkara No. 1036/PidB/2018/PN JktSel ke Penuntut Umum.

Isi putusan kasasi MA sama dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu menolak tuntutan jaksa dan mengembalikan berkas ke Kejaksaan.

"Putusan MA jelas dan final bahwa Tuntutan Jaksa tidak dapat diterima. Berkas dikembalikan ke Kejaksaan. Terima kasih kepada Mahkamah Agung yang sudah memutuskan sesuai hukum yang berlaku. Harap semua pihak menghormati putusan MA ini," ujar Alvin Lim seperti dikutip dalam siaran pers tersebut.

Baca juga artikel terkait ASURANS ALLIANZ LIFE atau tulisan lainnya dari Aulia Adam

tirto.id - Bisnis
Reporter: Aulia Adam
Penulis: Aulia Adam
Editor: Suhendra