Menuju konten utama

Di Balik Pencabutan Kuasa Hukum Alvin Lim oleh Nasabah Allianz

Alvin Lim tak lagi menjadi kuasa hukum dari dua nasabah Allianz Life, Ifranius Algadri dan Indah Goena.

Di Balik Pencabutan Kuasa Hukum Alvin Lim oleh Nasabah Allianz
Gedung allianz insurance. tirto/andrey gromico

tirto.id - Ifranius Algadri dan Indah Goena, nasabah yang melaporkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia ke Polda Metro Jaya telah mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Alvin Lim. Hal ini menyusul langkah nasabah yang memutuskan untuk mencabut laporan terhadap Joachim Wessling (mantan Presidir Allianz) dan Yuliana Firmansyah (manajer klaim Allianz).

Laporan tersebut dicabut per Jumat, 3 November 2017 setelah pihak Allianz membayar klaim mereka berlipat ganda dari jumlah Rp16,5 juta yang seharusnya dibayar pihak perusahaan. Artinya, dalam kasus ini, kerugian materiil dari dua korban itu sudah dipenuhi.

Sebagai kuasa hukum nasabah, Alvin pun menjadi saksi saat pembayaran dilakukan. Saat itu, Alvin hanya bisa menurut kepada Ifranius dan Goena yang memutuskan menyetujui pencabutan laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah.

Baca juga:Mantan Presdir Allianz Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro

Namun demikian, Alvin menyebut, ada keanehan dalam keputusan nasabah yang tiba-tiba memutuskan mencabut laporan itu. Alvin menyatakan, ada pihak ketiga yang bermain dalam pencabutan laporan polisi terhadap Joachim dan Yuliana. Ada pihak yang diduga "membeli" laporan tersebut dengan syarat Ifranius dan Goena mencabut laporannya.

Proses jual beli tersebut terjadi pada 1 November kemarin dengan ditandatangani oleh Ifranius, Winda, dan Alvin di atas materai Rp6 ribu. Dua hari setelah itu, tepatnya tanggal 3 November, pihak korban, yaitu Ifranius dan Goena resmi mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

Jelang tiga hari dari laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah dicabut, Allianz pada 6 November kemudian memberitahukan adanya laporan polisi terkait pihak tertentu. “Kami duga pihak ketiga ini orang suruhan atau orang yang ada kepentingan oleh Allianz tentunya. Apabila tidak, apa ada untungnya bayar ganti rugi puluhan kali lipat?” kata Alvin saat dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/11/2017).

Namun saat ditanyakan berapa jumlahnya, Alvin tidak menjawab. “Ini tidak bisa ya buka. Tidak etis dan melanggar kode etik profesi pengacara.”

Belum selesai di situ, Alvin juga rencananya malah akan mengadukan Allianz Life dengan kasus yang serupa dengan Ifranius dan Goena minggu depan. Ia bertutur bahwa masih dalam proses pengumpulan data untuk membuat LP yang lengkap di kepolisian.

Sebelumnya, selain menjadi kuasa hukum Ifranius dan Goena, Alvin juga menjadi pengacara dari belasan nasabah lain mengaku dirugikan oleh syarat klaim polis asuransi Allianz. Total ada 13 nasabah yang memberikan kuasa hukum ke Alvin, termasuk Ifranius dan Goena. Dari keterangannya, Alvin memaparkan bahwa 11 orang lainnya belum mendapatkan ganti rugi materiil. Karena itu, laporan berikutnya tentu berasal dari salah satu di antara 11 orang itu.

Baca juga:PT Allianz Laporkan Balik Konsumennya ke Polda Metro Jaya

Pihak Allianz Melaporkan Balik

Setelah dua nasabah mencabut laporannya, kini giliran pihak PT Asuransi Allianz Indonesia yang membuat laporan polisi terhadap sekelompok orang yang dinilai bertindak curang untuk mendapat keuntungan pribadi. Laporan itu diajukan pada 17 Oktober 2017 dengan Nomor LP LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM.

“Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi yang sama untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari pihak asuransi," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Allianz Adrian DW saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (6/11/2017).

Ada sejumlah alasan mengapa Allianz Life melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Pertama, kata Adrian, untuk mempertahankan hak dan citra perusahaan. Kedua, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

Saat Tirto berusaha memperjelas siapa yang dimaksud "sekelompok orang", Adrian menolak mengungkapkan. Namun, ia memastikan proses hukum telah masuk ke tahap penyidikan. "Pihak lain," katanya. "Saat ini dalam tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku."

“Alvin Lim dan rekan-rekannya karena adanya berita yang negatif, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," kata Adrian.

Baca juga:Allianz Life Laporkan Orang-Orang yang Dinilai Merugikan

Adrian menegaskan, Allianz Life tidak akan membayar klaim dua klien Alvin Lim yaitu Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Menurut Allianz Life, keduanya tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis. Ia menyatakan tidak ada seorang pun manajemen Allianz Life yang menjadi tersangka atau dicekal lantaran klaim keduanya.

"Pada saat ini, tidak seorangpun dari manajemen Allianz Life yang menjadi tersangka atau dicekal oleh Kepolisian Republik Indonesia akibat klaim dari Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda," ujar Adrian.

Menanggapi hal ini, Alvin Lim mengaku sudah mengetahui kabar tersebut. Ia membeberkan bahwa yang dilaporkan Allianz bukanlah dirinya. Tidak hanya itu, pihak-pihak yang diadukan Allianz pun tidak ada hubungannya dengan kasusnya terdahulu terkait Joachim dan Yuliana.

“Lucu sekali Allianz,” katanya ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (7/11/2017).

Alvin menambahkan “empat orang yang dilaporkan oleh Allianz itu semua orang lain, Pak.”

Alvin mengatakan, bahwa yang dilaporkan adalah klaim polis asuransi dengan pemalsuan kartu tanda penduduk (KTP). Yang jelas, kata dia, orang-orang ini tidak ada hubungannya dengan Alvin ataupun firma hukum miliknya, LQ. “LQ bukan Disdukcapil dan para pelapor (Allianz Life) juga ga pernah bikin KTP palsu,” kata dia.

Menurut Alvin, Allianz selalu mencari kesempatan untuk berbohong dalam rilisnya. Salah satu poin yang disorot Alvin adalah soal ucapan Allianz yang mengatakan bahwa tidak pernah ada bagian dari manajemennya yang dicekal pihak kepolisian. Meski Joachim dan Yuliana bukan lagi bagian dari Allianz saat dijadikan tersangka, setidaknya mereka pernah menjadi bagian dari manajemen perusahaan asuransi tersebut.

Soal nama Alvin yang direncanakan digugat oleh Allianz, ia tidak gentar. Alvin beranggapan apabila ada pihak Allianz Life yang dijadikan tersangka oleh kepolisian, maka itu bukan pencemaran nama baik, tetapi berupa fakta. “Mau digugat silahkan saja. Saya akan hadapi. Gitu aja kok repot,” kata dia. “Allianz kan maunya gugat saya pidana, tapi ga ada bukti kan”

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan adanya laporan dari Allainz dengan nomor LP:LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM pada tanggal 17 Oktober lalu. Tapi siapa yang dilaporkan oleh Allianz masih belum diketahui.

“Masih dalam penyelidikan,” katanya. Sedangkan untuk kasus Allianz Life yang melibatkan Joachim dan Yuliana sudah selesai untuk sementara. Pada hari Jumat, korban, yakni Ifranius dan Goena datang ke Polda Metro Jaya untuk mencabut laporan.

“Ya, korban membuat surat pencabutan laporan,” terang Argo saat dikonfirmasi, Selasa (7/11/2017).

Baca juga artikel terkait KLAIM ASURANSI atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz