tirto.id - PT Asuransi Allianz Life Indonesia telah melaporkan sekelompok orang yang mereka nilai bertindak curang untuk mendapat keuntungan pribadi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan pada 17 Oktober 2017 dengan Nomor LP LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUN.
"Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi yang sama untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari pihak asuransi," kata Kepala Komunikasi Perusahaan Allianz Adrian DW saat dikonfirmasi Tirto, Kamis (11/6).
Ada sejumlah alasan mengapa Allianz Life melayangkan laporan ke Polda. Pertama, kata Adrian, untuk mempertahankan hak dan citra perusahaan. Kedua, untuk melindungi kepentingan para pemegang saham, nasabah dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Saat Tirto berusaha memperjelas siapa yang dimaksud "sekelompok orang", ia menolak mengungkapkan. Namun, ia memastikan proses hukum telah masuk ke tahap penyidikan.
"Pihak lain," katanya. "Saat ini dalam tahap penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku."
Allianz Life juga mengajukan gugatan perdata ganti rugi kepada Alvin Lim yang selama ini menjadi pengacara nasabah Allianz Life. Adrian menilai Alvin Lim dan rekan-rekannya telah menyebarkan informasi yang merugikan Allianz.
"Alvin Lim dan rekan-rekannya karena adanya berita yang negatif, tendensius dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," kata Adrian.
Adrian menegaskan, Allianz Life tidak akan membayar klaim dua klien Alvin Lim yaitu Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Menurut Allianz Life, keduanya tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis. Ia menyatakan tidak ada seorang pun manajemen Allianz Life yang menjadi tersangka atau dicekal lantaran klaim keduanya.
"Pada saat ini, tidak seorangpun dari manajemen Allianz Life yang menjadi tersangka atau dicekal oleh Kepolisian Republik Indonesia akibat klaim dari Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda," ujar Adrian.
Sebelumnya dua nasabah Allianz Life Ifranius Algadri dan Indah Goena melapor ke Polda Metro Jaya pada Maret dan April 2017 dengan dugaan penipuan dalam proses penolakan klaim biaya rumah sakit. Klaim keduanya ditolak Allianz meski mereka menganggap telah memenuhi persyaratan sesuai buku polis. Allianz menolak membayar klaim dengan memberikan surat klarifikasi bahwa para nasabah perlu menyerahkan catatan medis lengkap dari rumah sakit dengan batas waktu dua minggu. Padahal syarat itu tidak tercantum di ketentuan buku polis.
Para nasabah sebenarnya sudah memproses permintaan catatan medis ke rumah sakit tempat mereka menjalani perawatan. Namun, pihak rumah sakit menolak memberikan catatan medis lengkap. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis, catatan medis memang dilarang diberikan kepada sembarang pihak, termasuk pasien. Selama ini, pasien hanya berhak menerima resume atau ringkasan catatan medis.
Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan mantan Direktur Utama Allianz Joachim Wessling dan mantan Manager Klaim Allianz Yuliana Firmansyah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melanggar pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dua tersangka ini belum pernah memenuhi panggilan polisi.
Baca juga: Pengacara Nasabah: Syarat Klaim Allianz Tak Sesuai Aturan
Alvin Lim yang menjadi kuasa hukum 13 nasabah PT. Allianz Life Indonesia termasuk Ifranius dan Indah menuding perusahaan asuransi itu sejak awal tidak mempunyai itikad baik untuk membayar uang polis yang diklaim kliennya.
Menurut Alvin, Allianz malah bertindak arogan dengan tidak memberikan sambutan baik kepada para kliennya ketika hendak mengurus klaim polis asuransi. Sikap pihak Allianz baru berubah, kata dia, usai laporan mengenai kasus ini ke polisi hendak naik ke penyidikan.
“Dia (Allianz) sombong, malah bilang: 'Laporkan saja ke polisi.' Dua minggu setelah mau jadi tersangka, pengacaranya tahu, langsung dia bayar polisnya, Rp 16,5 juta dia transfer tanggal 27 Agustus 2017. Pelapor saya kasih tahu untuk balikin saja uang itu. Akhirnya dibalikin, tidak diterima,” kata Alvin.
Alvin meminta uang itu dikembalikan oleh kliennya karena Allianz hanya membayarkan ganti rugi atau polis asuransi kepada salah satu dari 13 nasabah saja. Sementara 12 nasabah lain, yang juga menunggu uang polis tersebut, tidak menerimanya.
“Saya bilang kepada mereka (Allianz), kalau mau bereskan, semua dong. Itu kalau [memang] ada itikad baik. Percuma satu saja, nanti mutar lagi. Jadi, kalau kayak begitu, dia [Allianz] cuma mau beresin satu yang sudah naik [laporannya naik ke penyidikan], nanti mereka bereskan lagi kalau ada yang naik lagi,” kata dia.
Mediasi antara kuasa hukum Allianz dan 13 nasabahnya, yang menjadi klien Alvin, sudah diadakan sebanyak dua kali. Mediasi itu buntu sebab nasabah meminta uang yang lebih besar dari nilai klaim awal dengan alasan terpaksa mengurus kasus ini hingga ke kepolisian.
“Yang namanya mediasi, kesepakatan kedua belah pihak. Kerugian Rp16,5 juta [nilai klaim salah satu nasabah]. Tapi, karena menjadi kasus hukum yang sudah berjalan, ada biaya bayar pengacara, makan, bensin, tetek bengek, tidak mungkin kerugian Rp16,5 juta saja,” kata Alvin.
Dia menambahkan, “Ketika kami mengajukan jumlah di atas Rp16,5 juta, dia [Allianz] malah bilang kami memeras. Ya, sudah, tidak usah damai, jalan saja terus [kasus hukumnya].”
Penulis: Jay Akbar
Editor: Zen RS