tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji potensi penerimaan pajak baru dari transaksi di media sosial dan data digital. Wacana ini muncul sebagai upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa data analitik dan aktivitas di media sosial dapat menjadi sumber pemungutan pajak yang efektif.
“Pertama, penggalian potensi perpajakan melalui data analytic maupun media sosial,” kata Anggito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (14/7/2025).
Untuk mendukung program ini, Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,99 triliun pada tahun 2026. Secara keseluruhan, Kemenkeu mengajukan pagu anggaran sebesar Rp52,017 triliun untuk tahun depan.
Sebelumnya, Kemenkeu telah menerapkan kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini menunjuk penyelenggara perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang.
Pemerintah saat ini menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 11,71-12,22 persen.
Sementara itu, rasio perpajakan ditetapkan sebesar 10,08-10,45 persen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diharapkan mencapai 1,63–1,76 persen.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































