tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) membuka peluang untuk menunjuk marketplace (e-commerce) yang ada di luar negeri untuk memungut pajak pedagang-pedagang daring yang menjajakan dagangannya di platform mereka. Pasalnya, kini banyak pula pedagang daring yang memanfaatkan platform e-commerce luar negeri seperti Amazon maupun Alibaba untuk berdagang.
"Ketika kita lihat, kan, ada marketplace dari luar negeri, entah dari Singapura, entah dari Cina, entah dari Jepang, entah di Amerika, dan ternyata yang berjualan itu banyak orang Indonesia, kita juga pungutin dengan (tarif pajak) yang 0,5 persen tadi," jelas Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Hestu Yoga Saksama, dalam Media Briefing, di Kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025) malam.
Penunjukan marketplace luar negeri sebagai pemungut pajak juga bukan pertama kalinya dilakukan. Sejak 2020, DJP pun telah menunjuk beberapa Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada para pembeli Indonesia. "
Yang kemarin, yang 2020 kan PPN aja PMSE luar negeri bisa kita tunjuk. Kenapa yang ini nggak?" tambah Yoga.
Sementara itu, peluang untuk menunjuk e-commerce luar negeri sebagai pemungut pajak atas merchant asal Indonesia yang berdagang di platformnya dilakukan untuk memberikan keadilan bagi pedagang-pedagang daring yang menjajakan dagangannya di e-commerce lokal. Sebab, jika pemerintah tak juga menunjuk e-commerce luar negeri sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif flat 0,5 persen, akan banyak pedagang yang kabur dari e-commerce lokal dan pindah ke lokapasar luar negeri.
"Supaya yang di dalam negeri nggak melihat, 'hei, yang di dalam negeri sudah semuanya (e-commerce memungut pajak)', pindahlah ke (e-commerce) luar negeri," tutur dia.
Dengan kemungkinan ini, dia berharap e-commerce yang ada dapat segera menyesuaikan sistemnya. Namun demikian, berkaca dari 2020 lalu, saat DJP pertama kali menunjuk PMSE luar negeri untuk memungut PPN, hanya dibutuhkan waktu sekitar 2 bulan bagi e-commerce luar negeri menyesuaikan sistem yang mereka miliki.
"Yang di Amerika, yang di Eropa itu bisa siap, ready. Kan kita akhirnya tetapkan sebagai pemungut. Yang di dalam negeri, kita harapkan nggak ada masalah," tukas Yoga.
Sementara itu, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada para merchant dengan omzet lebih dari 500 juta pertahun ini ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2025 yang ditetapkan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 lalu.
Dalam Pasal 3 beleid tersebut, dijelaskan bahwa platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPh tersebut adalah platform yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































