Menuju konten utama

Rukun Mitra Sejati Terjerat PKPU, Utang Disebut Capai Rp2,5 T

Jika kesepakatan gagal dicapai dan kewajiban tidak diselesaikan, status PKPU PT RMS akan berubah jadi permanen.

Rukun Mitra Sejati Terjerat PKPU, Utang Disebut Capai Rp2,5 T
Logo Rukun Mitra Sejati. FOTO/rukun-mitra-sejati
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Perusahaan distributor barang konsumsi cepat laku alias Fast Moving Consumer Goods (FMCG), PT Rukun Mitra Sejati (RMS), resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara per 27 Oktober 2025.

Penetapan ini didasarkan pada Putusan Nomor 58/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/PT RUKUN MITRA SEJATI untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan,” bunyi petitum dalam putusan tersebut, dikutip Rabu (10/12/2025).

Dengan itu, PN Surabaya memberikan perusahaan waktu hingga Kamis (11/12/2025) untuk membayarkan kewajibannya kepada para debitur yang terdiri dari sejumlah bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech), kecuali jika ada kesepakatan untuk diperpanjang.

Sayangnya, dalam putusan yang diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, tidak diungkapkan siapa saja pemberi pinjaman maupun jumlah utang perusahaan distributor produk Nestle, Unilever, Unicharm, serta Perfetti Van Melle tersebut.

Namun, dalam laporan DealStreetAsia, para eksekutif industri yang memahami masalah ini memperkirakan eksposur pembiayaan RMS di berbagai bank dan perusahaan fintech mencapai lebih dari Rp2,5 triliun atau sekitar 195,5 juta dolar Amerika Serikat (AS).

“Baik melalui pinjaman langsung maupun tidak langsung melalui sub-distributor,” tulis DealStreetAsia.

Bank Sampoerna dan platform fintech P2P AwanTunai dan Batumbu yang didukung Validus termasuk di antara pihak yang dikabarkan memiliki eksposur terhadap peminjam UKM dalam rantai pasokan RMS. BRI dan KoinWorks juga diyakini termasuk di antara pemberi pinjaman.

Meskipun Bank Sampoerna membantah memiliki eksposur terhadap RMS, Validus, yang memberikan pinjaman kepada sub-distributor melalui anak perusahaannya di Indonesia, Batumbu, mengklarifikasi bahwa RMS sendiri bukanlah peminjamnya.

“RMS bertindak sebagai mitra utama untuk memberikan akses kepada sub-distributor yang mendistribusikan barang dari merek FMCG berkualitas tinggi,” kata Validus dalam balasannya kepada DealStreetAsia.

Meskipun menolak untuk mengungkapkan detail tingkat peminjam, dengan alasan kerahasiaan, perusahaan tersebut mengatakan situasinya tetap ‘terisolasi’ dan tidak menunjukkan risiko di seluruh sektor.

Sementara, AwanTunai tidak secara resmi menanggapi pertanyaan yang dikirim oleh DealStreetAsia. Namun, sumber yang dekat dengan perusahaan tersebut mengatakan RMS bukanlah peminjam langsungnya.

“Eksposurnya tidak besar—pasti tidak mencapai miliaran rupiah,” kata sumber itu. Ia pun menambahkan bahwa kabar terkait pengurangan staf di AwanTunai juga tidak terkait dengan pailitnya RMS.

Kendati sampai saat ini status RMS baru PKPU Sementara, namun jika kesepakatan gagal dicapai dan kewajiban tidak segera diselesaikan, perusahaan yang dimiliki oleh Lie Hendy Lianto (Ko Xiong) dan Herry Ruslim tersebut akan berstatus PKPU permanen.

“Para ahli mengatakan kesulitan RMS dapat berdampak pada industri pinjaman P2P Indonesia, karena sub-distributor UKM perusahaan tersebut mungkin menghadapi penjualan yang lebih lambat dan berisiko gagal bayar pinjaman mereka,” bunyi laporan DealStreetAsia.

Padahal, saat ini industri peer to peer (P2P) landing tengah menghadapi krisis kredibilitas karena tekanan hukum dan keuangan pada platform-platform ternama seperti Investree, TaniHub, KoinWorks, Akseleran, iGrow, dan Crowde.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PAILIT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Bayu Septianto