tirto.id - Biasanya, penyelesaian kewajiban kredit dari suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit dilakukan melalui proses kepailitan, yaitu mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proses tersebut melibatkan kurator yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengurus, mengelola, serta membereskan harta kekayaan debitur pailit, kemudian mendistribusikannya kepada para kreditur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, mekanisme umum ini tidak sepenuhnya berlaku dalam kasus yang dialami oleh PT Petro Energy. Alih-alih mengikuti pola penyelesaian melalui prosedur kepailitan sebagaimana diatur dalam undang-undang, PT Petro Energy malah menghadapi situasi yang berbeda.
Newin Nugroho selaku Direktur Utama, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan dan salah satu Komisaris, Jimmy Masrin saat ini malah ditersangkakan oleh KPK RI atas perkara pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sementara dua orang tersangka lain, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI hingga kini belum ditahan.
“Sejak awal KPK tidak melihat perkara ini secara utuh dari hulu ke hilir,” ucap Soesilo Aribowo selaku Kuasa Hukum dari Jimmy Masrin saat membacakan nota keberatannya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Kepailitan dan Fakta yang Tidak Utuh
Sebagai Penasihat Hukum Jimmy Masrin, Soesilo mempertanyakan argumen dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang mengungkapkan adanya penyalahgunaan fasilitas kredit. Selanjutnya, Jaksa KPK menyebut pihak PT Petro Energy menggunakan dokumen fiktif seperti kontrak, purchase order, hingga invoice fiktif untuk mendapatkan dan mencairkan fasilitas kredit tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan bahwa Newin, Susy, dan Jimmy telah melakukan perbuatan secara bersama-sama dan melanggar aturan di LPEI. Selain itu, Jaksa juga menyebut, akibat perbuatan para terdakwa, bersama dengan Dwi dan Arif, telah memperkaya Jimmy selaku pemilik manfaat PT Petro Energy.

Tindakan ini diduga mengakibatkan kerugian uang negara senilai 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar, berdasarkan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 7 Juli 2025.
Oleh karena ini, Jaksa meyakini bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Namun menurut Soesilo, ada fakta penting yang tidak dilihat oleh KPK dalam dakwaannya itu. “Di hulu, tidak ada bukti bahwa terdakwa Jimmy Masrin mengetahui penggunaan invoice palsu, seperti dalam dakwaan. Bahkan, tuduhan suap yang disebut-sebut dalam opini publik tidak pernah muncul di dalam dakwaan,” ucap Soesilo.
Ia menilai bahwa tuduhan Jaksa terkait pemalsuan kontrak dan dokumen PO tidaklah tepat. Pasalnya, hal tersebut merupakan kewenangan Direksi, sedangkan Jimmy adalah Presiden Komisaris. Jaksa juga tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran Jimmy dalam pusaran kasus ini.
Sementara di hilir, KPK yang hanya menelusuri perkara hingga tahun 2019 tidak melihat bahwa di tahun itu PT Petro Energy tengah menjalani proses PKPU. Di tahun itu pula PT Petro Energy dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Setelah melalui proses sidang kepailitan itu, PT Petro Energy dan LPEI telah menyetujui restrukturisasi utang. Sebagai Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin kemudian mengambil seluruh tanggung jawab pembayaran utang atau melakukan take over atas utang PT Petro Energy sebesar Rp844.079.249.278, yang dikonversi menjadi 60 juta dolar AS.
“Terkesan peristiwa tersebut (status kepailitan) tidak diungkap dengan maksud agar perkara ini digolongkan sebagai tindak pidana terlebih korupsi. Padahal sejatinya, perkara a quo adalah termasuk ke dalam domain/ranah hukum perdata dan atau kepailitan,” tutur Soesilo selanjutnya. Padahal, hingga kini, Jimmy masih terus membayar cicilan tersebut dengan batas waktu pelunasan hingga tahun 2028.
Kemudian, menurut Kuasa Hukum Susy Mira Dewi, Sandra Nangoy, tanggapan JPU masih bersifat normatif, sementara eksepsi yang diajukan justru menekankan hal-hal formal. “Jika tidak ada kerugian negara, seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” katanya.
Soesilo juga mempertanyakan landasan perhitungan kerugian negara oleh KPK. “Belum lagi, total tuduhan kerugian negara dalam dakwaan sama dengan total kredit awal sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar, tidak memperhitungkan cicilan yang sudah dilakukan sejak 2019. Logikanya selama cicilan terus berjalan, nilai kerugian tidak mungkin sama dengan jumlah kredit di awal.”
"Oleh karena itu dengan segala hormat, mohon kepada Yang Mulia Majelis agar menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat, tidak berwenang mengadili perkara a quo," ucap Soesilo.
Menurutnya, Pengadilan Tipikor tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini sehingga seharusnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan. Kasus ini, menurut tim kuasa hukum Jimmy Masrin, jika terjadi wanprestasi atau gagal bayar maka seharusnya diselesaikan secara perdata antara PT Petro Energy dengan LPEI.
Namun, jika kasus ini menyoroti lebih lanjut kinerja LPEI dalam pemberian fasilitas kredit, maka seharusnya dilihat sebagai pidana umum dengan menggunakan kacamata UU LPEI.
Selain menyoroti dakwaan yang tidak utuh, Soesilo juga menyesalkan tindakan KPK yang telah menahan kliennya sejak 20 Maret 2025. Padahal hasil audit kerugian negara baru dikeluarkan KPK pada 7 Juli 2025. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pembuktian yang seharusnya mendahului penindakan.

Soesilo juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada satu pun tersangka dari LPEI yang ditahan oleh KPK. “UU Tipikor pada dasarnya dibuat untuk menjerat aparatur sipil negara atau penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam perkara ini, hingga hari ini belum ada penuntutan ataupun penahanan terhadap pihak internal LPEI yang juga memiliki peran penting dalam proses pembiayaan,” ungkap Soesilo.
Oleh sebab itu, dalam nota keberatan yang dibuat oleh Jimmy bersama kuasa hukumnya ini ia meminta kepada Majelis Hakim agar:
- Pertama, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa III Jimmy Masrin untuk seluruhnya.
- Kedua, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Ketiga, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
- Keempat, menyatakan Perkara Pidana Nomor: 69/Pid.Sus/TPK/2025/ PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa III Jimmy Masrin, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Kelima, memulihkan Terdakwa III Jimmy Masrin dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
- Keenam, memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa III Jimmy Masrin dari tahanan, pada Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK.
- Ketujuh, memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening dan blokir hak atas tanah, serta mengembalikan seluruh barang bukti hasil penyitaan dari mana barang bukti tersebut disita.
- Kedelapan, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini; serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan Sela: Hakim Tolak Seluruh Eksepsi

Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus telah menggelar sidang putusan atas eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam putusan sela-nya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Jimmy Masrin dan Susy Mira. Majelis menilai alasan eksepsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan telah masuk ke ranah pembuktian.
Selain itu, Majelis Hakim menegaskan bahwa nota keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan keberadaannya harus dikesampingkan. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara guna membuktikan dakwaan hingga putusan akhir.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































