tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jimmy Masrin, meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya. Jimmy merupakan Komisaris PT Petro Energy.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Jimmy, Soesilo Aribowo, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Soesilo mengatakan pembatalan dakwaan harus dilakukan karena Jaksa dalam dakwaannya, tidak menjelaskan keseluruhan peristiwa pemberian fasilitas pembiayaan kredit, dan masalah yang dihadapi PT Petro Energy secara utuh.
Dia juga menyebut jaksa tidak menjelaskan ketika terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), hingga pada akhirnya PT Petro Energy dinyatakan pailit, dan seterusnya hingga terjadi restrukturisasi, dan rescheduling utang yang hingga saat ini masih tergolong sebagai angsuran yang lancar.
"Bahkan, terkesan peristiwa tersebut tidak diungkap dengan maksud agar perkara ini digolongkan sebagai tindak pidana terlebih korupsi," kata Soesilo dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Soesilo menjelaskan perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) antara LPEI dan PT Petro Energy merupakan urusan perdata, sehingga Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Katanya, permohonan pembiayaan kepada LPEI dari PT Petro Energy telah diterima berdasarkan dengan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPEI.
Dia menyebut, nilai nominal fasilitas kredit kepada PT Petro Energy sebagai debitur, disetujui oleh LPEI dengan suku bunga 5,80 persen per annum dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Bahkan, Soesilo menegaskan sebagaimana lazimnya perjanjian kredit yang mensyaratkan jaminan, PT Petro Energy juga telah melakukan hal tersebut.
Dia menekankan PT Petro Energy sudah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga No. 202/ Pdt.Sus-PKPU/2019/ PN.Niaga.Jkt.Pst. Sejak itu, kewenangan penyelesaian utang beralih ke kurator.
LPEI disebut telah meneken kesepakatan restrukturisasi piutang dengan PT Caturkarsa Megatunggal dan PT Pada Idi, yang sampai kini pembayaran cicilannya dikategorikan lancar.
Kemudian, pasca putusan tersebut, Jimmy selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sedang menjalankan cicilan atau angsuran sebagaimana perjanjian yang dibuat dengan skema pelunasan.
"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, senyatanya pengembalian pinjaman berikut bunga telah dilakukan melalui Putusan Kepailitan dan Kesepakatan Bersama yang saat ini sedang berjalan, tidak dalam posisi wanprestasi atau gagal bayar, tidak dalam posisi menunggak dan dilaksanakan secara keperdataan, sesuai skema yang telah disepakati antar pihak-pihak," tutur Soesilo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan perkara LPEI dan Jimmy ini seharusnya menjadi urusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan penuntutan harus dilakukan di Pengadilan Umum, bukan Pengadilan Tipikor.
Jaksa juga disebut tidak menguraikan secara jelas dan lengkap peran Jimmy dalam dakwaan selaku Komisaris PT Petro Energy, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal dan Penerima Manfaat.
"Dakwaan Penuntut Umum tidak menguraikan unsur kesalahan dan atau mens Rea Terdakwa III Sehingga Berakibat Dakwaan Penuntut Umum Tidak Lengkap," ucapnya.
Soesilo juga mengatakan kerugian negara yang didakwakan oleh jaksa, dengan menyebut bahwa Jimmy menjadi pihak yang diperkaya dalam perkara ini unfactual dan tidak cermat.
"Penuntut Umum telah melakukan diskriminasi atau perbedaan perlakuan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi padahal pelaku tersebut telah disebutkan dalam surat dakwaan sehingga menyebabkan surat dakwaan tidak jelas," pungkasnya.
Oleh karena itu, dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Jimmy bersama Kuasa Hukumnya ini, meminta kepada Majelis Hakim agar:
Pertama, menerima dan mengabulkan Nota Keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa III JIMMY MASRIN untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 42/TUT.01.04/24/07/ 2025 tertanggal 28 Juli 2025, batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (Niet Onvankelijk Verklaard);
Ketiga, menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini. Keempat, enyatakan Perkara Pidana Nomor: 69/Pid.Sus/TPK/2025/ PN.Jkt.Pst. atas nama Terdakwa III JIMMY MASRIN, tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Kelima, memulihkan Terdakwa III JIMMY MASRIN dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula. Keenam, memerintahkan Penuntut Umum agar segera mengeluarkan Terdakwa III JIMMY MASRIN dari tahanan, pada Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK.
Ketujuh, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membuka blokir rekening dan blokir hak atas tanah, serta mengembalikan seluruh barang bukti hasil penyitaan dari mana barang bukti tersebut disita. Kedelapan, memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melaksanakan putusan perkara ini; serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































