tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang direksi dan komisaris PT Mentari Agung Jaya Usaha atau MAJU dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Selasa (12/8/2025).
Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait pembiayaan dari LPEI dan penggunaan uangnya.
"Saksi-saksi didalami terkait pembiayaan dari LPEI dan penggunaan uangnya," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya Rabu (13/8/2025).
Mereka yang diperiksa dalam kasus itu adalah Direktur Utama PT MAJU, Harry Poetranto, serta Komisaris PT MAJU bernama Yulrisman Djamal dan Raden Rani Nushasanah. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Palangkaraya," tutur Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Sebagai informasi, PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS.
LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Dengan bertambahnya jumlah debitur yang tengah diusut menjadi 15, maka KPK tengah mendalami 14 debitur lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































