tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi staf keuangan debitur dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saksi tersebut merupakan staf finance bernama Ayu Andriani dan accounting, Muhammad Toyib.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).
Budi mengatakan, Ayu dan Muhammad Toyib telah hadir di Gedung KPK, sejak pukul 09.58 WIB, untuk diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, KPK mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan (cash flow) hingga akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada 2020.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Kutilang Paksi Mas (KPM), Cahyadi Susanto, pada Kamis (3/7/2025). Sementara itu saksi pemilik PT KPM mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK menyebut jumlah debitur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15, yang sebelumnya hanya 11 debitur. Kerugian yang diakibatkan oleh 11 debitur ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Newin dan Susy sudah ditahan oleh KPK sejak Kamis (20/3/2025) lalu.
Adendum:Artikel ini mengalami perubahan judul dan isi terkait staf keuangan debitur yang diperiksa dari sebelumnya "KPK Periksa Staf Keuangan LPEI terkait Kasus Dugaan Korupsi" menjadi "KPK Periksa Staf Keuangan Debitur terkait Kasus Korupsi LPEI" per Rabu (9/7/2025) pukul 10.14.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Anggun P Situmorang
Masuk tirto.id


































