tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur periode 2017/2019.
“Empat tersangka ya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (8/7/2026).
Namun, KPK belum menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, telah mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka. Akan tetapi, KPK belum menjelaskan lebih lanjut terkait identitas tersangka yang dimaksud.
Sebagai informasi, sejak 2023 KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan periode 2017/2019.
Pemeriksaan telah dilakukan kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) periode 2016-2021, Yoyon Sudiono. Pemeriksaan juga pernah dilakukan kepada Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons.
Saksi selanjutnya yang pernah diperiksa adalah Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi cabang Surabaya, Suhariono. Kemudian, Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Agus Budi Hartanto.
Selanjutnya, pemeriksaan kepada karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, Mochammad Chilman Azdi. Terakhir, Konsultan PT Delta Buana, Moch. Ranoe Asmoro. Pada 12 Oktober 2010, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
Pada 7 Juli 2025, KPK melanjutkan penyidikan kasus tersebut dengan memeriksa lima orang aparatur sipil negara sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi dalam pembangunan gedung Pemkab Lamongan tersebut.
Hari ini, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 7 saksi. Adapun pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemkab Lamongan.
Mereka di antaranya PPK/Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Mokh Sukiman; Direktur PT Agung Pradana Putra, Ahmad Abdillah; General Manager Divisi Regional III PT Brantas Abipraya (2015–2019), Herman Dwi Haryanto, dan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan TA 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute, Muhammad Yanuar Marzuki.
Selain itu, penyidik turut memeriksa Kepala Sub Bagian Keuangan, Naila Maharlika; Kepala DPKAD Kabupaten Lamongan tabun 2017, Heri Pranoto; serta Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Laili Indayati.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































