tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan Kantor Pemkab Lamongan periode 2017/2019.
"Hari ini (12/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Yuhronur Effendi (Bupati Lamongan)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum berupa memperkaya orang lain dan membuat negara merugi. Sebelumnya, KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Lamongan dan sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Lamongan.
Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen terkait perkara tersebut. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, dalam perkara ini objek korupsi dijalankan oleh PUPR Pemkab Lamongan. Proyek pembangunan dilakukan dengan melibatkan pihak swasta.
"Ini terkait pasal 2 dan 3," ucap Asep, Jumat (15/9/2023).
Asep menuturkan hingga kini kerugian negara masih dilakukan penghitungan. Pemeriksaan saksi pun terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait.
Sebelumnya, pemeriksaan dilakukan kepada Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) periode 2016-2021, Yoyon Sudiono. Pemeriksaan juga pernah dilakukan kepada Direktur PT Surya Unggul Nusa Cons.
Saksi selanjutnya yang pernah diperiksa adalah Direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi cabang Surabaya, Suhariono. Kemudian, Project Manager PT Tangga Batu Jaya Abadi, Agus Budi Hartanto.
Selanjutnya, pemeriksaan kepada karyawan PT Graha Nirwana Konstruksi, Mochammad Chilman Azdi. Terakhir, Konsultan PT Delta Buana, Moch. Ranoe Asmoro.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin