tirto.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan anggotanya, Albertina Ho, tidak melanggar etik. Hal itu disampaikan Ketua Dewas, Tumpak H. Panggabean, terkait laporan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, soal Albertina diduga telah menyalahgunakan wewenang, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ," kata Tumpak di kantornya, Selasa (14/5/2024).
Tumpak menjelaskan, Albertina menjalankan tugasnya yaitu meminta hasil analisa Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK). Tumpak menilai langkah Albertina tidak salah.
"Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah ya toh meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," ujar Tumpak.
Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, bersitegang dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewan Pengawas KPK.
Ghufron menuding Albertina telah menyalahgunakan wewenang, yakni meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Selain itu, Ghufron menilai Albertina tidak punya wewenang untuk meminta hasil analisis keuangan tersebut.
"Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum, bukan penyidik, karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata Ghufron.
Albertina pun menuturkan permintaan laporan keuangan merupakan kebutuhan pemeriksaan Dewas KPK tentang dugaan analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan salah satu insan KPK. Tidak hanya itu, dia juga mengakui, meminta data tersebut semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Dewas KPK.
"Saya dilaporkan masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi atau suap," ungkap Albertina.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin