tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil mewah berjenis Toyota Alphard terkait dengan perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kendaraan tersebut diketahui ditemukan berada dalam penguasaan salah satu anggota DPR RI.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Mobil yang disita KPK merupakan keluaran tahun 2023 dan terdaftar atas nama perusahaan milik salah satu tersangka dalam perkara ini. KPK menduga mobil tersebut berasal dengan kasus LPEI kepada debitur, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
“KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan Ybs [Yang bersangkutan],” ucap Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI.
Sementara tiga lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Sebagai informasi, PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.
LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Dengan bertambahnya jumlah debitur yang tengah diusut menjadi 15, maka KPK tengah mendalami 14 debitur lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































