tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa jumlah debitur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bertambah menjadi 15.
"Sejauh ini, sudah 15 karena ada pengembangan perusahaannya lagi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (3/7/2025).
Sebelumnya, KPK mengumumkan ada 11 debitur yang tengah menjalani proses penyidikan terkait kasus ini.
Namun, Budi belum dapat memastikan soal bertambahnya jumlah kerugian negara dalam kasus ini. Sebelumnya, kerugian yang diakibatkan oleh 11 debitur ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.
Budi mengatakan bahwa penyidik akan terus berupaya untuk mendalami kasus ini dengan mengandalkan keterangan para saksi dan barang bukti.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.
Newin dan Susy sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (20/3/2025) lalu.
PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit, walaupun tidak layak diberikan.
Kini, KPK pun masih mendalami 14 debitur lainnya untuk dimintai pertanggung jawaban atas kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id































