Menuju konten utama

KPK Terima Pelimpahan Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI dari OJK

Pelimpahan ini merupakan bentuk dukungan dari OJK terhadap penanganan kasus di LPEI.

KPK Terima Pelimpahan Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI dari OJK
Empat pemanjat profesional membentangkan spanduk yang bertuliskan "Berani Lapor Hebat" di gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta (26/3/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait dengan pembiayaan di LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (24/6/2025).

Budi menyebut, OJK melimpahkan tiga pengananan kasus pembiayaan kredit dari LPEI, atas tiga debitur.

"Pembiayaan di LPEI terhadap tiga debitur," ujarnya.

Budi juga mengatakan pelimpahan ini merupakan bentuk dukungan dari OJK, terhadap penanganan kasus di LPEI ini. Kata Budi, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada OJK.

"Itu merupakan salah satu bentuk dukungan penuh dari OJK kepada KPK terkait dengan penanganan perkara di LPEI ini dan KPK menyampaikan apresiasi kepada OJK," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

Kemudian, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Newin dan Susy sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (20/3/2025) lalu.

PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Saat ini, KPK masih mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini. Totalnya, ada 11 debitur yang diduga tidak layak menerima kredit dan ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto