Menuju konten utama

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI

KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Ketiga orang tersebut, yaitu Mantan Relationship Manager pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI, Adam Hardani; Mantan Risk Analyst pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI, Rangga Prasetya; dan Mantan Kepala Departemen ARB pada Direktorat Pembiayaan 1 LPEI, Anthoni Tampubolon.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Budi mengatakan ketiga saksi tersebut telah hadir. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik kepada ketiganya.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy.

Kemudian, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Newin dan Susy sudah ditahan KPK sejak Kamis (20/3/2025).

PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun, perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta Dolar Amerika Serikat.

Dalam kasus ini, LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Saat ini, KPK masih mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini. Totalnya, ada 11 debitur yang diduga tidak layak menerima kredit dan ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama