Menuju konten utama

KPK Periksa Kadep Credit Operation LPEI soal Korupsi Pembiayaan

Lucky Irwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

KPK Periksa Kadep Credit Operation LPEI soal Korupsi Pembiayaan
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menunjukkan gambar-gambar kendaraan yang disita terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketanagakerjaan (Kemenaker), di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/5/2025). tirto.id/ Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Departemen Credit Operation Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Lucky Irwan Saputra, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/6/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, Lucky diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama LIS, Kepala Departemen Credit Operation LPEI," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2025).

Budi mengatakan Lucky telah hadir di Gedung KPK, sejak pukul 09.30 WIB, untuk diperiksa oleh penyidik. Hingga saat berita ini ditulis, Lucky masih menjalani pemeriksaan.

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali oleh penyidik terhadap Lucky.

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy

Kemudian, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy; dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy. Newin dan Susy sudah ditahan oleh KPK pada Kamis (20/3/2025) lalu.

PT Petro Energy merupakan salah satu penerima kredit atau debitur dari LPEI. Namun perusahaan ini sebenarnya tidak layak untuk mendapatkan kredit. Lalu, atas pemberian kredit khusus PT Petro Energy ini, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS.

Dalam kasus ini, LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI, disebut memerintahkan bawahannya, untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Saat ini, KPK masih mendalami 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam korupsi ini. Totalnya, ada 11 debitur yang diduga tidak layak menerima kredit dan ditaksir merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto