Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi LPEI Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Dibebaskan

Susy menilai hak tagih LPEI ke PT Petro Energy telah dialihkan sehingga tidak ada lagi hak tagih dan hubungan hukum antara PT Petro Energy dan LPEI.

Terdakwa Korupsi LPEI Sebut Dakwaan JPU Kabur, Minta Dibebaskan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/8/2025). tirto.id/Umay

tirto.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Susy Mira Dewi Sugiarta, meminta dirinya diebebaskan dari tahanan. Perempuan yang merupakan Direktur PT Petro Energy itu menilai hak tagih LPEI ke PT Petro Energy telah dialihkan sehingga tidak ada lagi hak tagih dan hubungan hukum antara PT Petro Energy dan LPEI.

"Perihal utang piutang yang diberikan LPEI ke PT PE telah beralih ke PT Catur Karasa Megatunggal," kata Kuasa Hukum Susy, Esther Sihombing, saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi Susy di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Dia juga menyebut bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak jelas dan kabur. Esther pun meminta majelis hakim untuk mengabulkan keberatan mereka. Kuasa hukum juga meminta agar surat dakwaan Susy batal demi hukum atau menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara Susy. Kuasa hukum juga meminta agar Susy dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta pembebasan pemblokiran dan aset yang disita.

"Memulihkan nama baik terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Esther.

Sebelumnya, Susy didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Presiden Direktur PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Komisaris PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Dalam perkara ini, Susy menjalani persidangan sebagai Terdakwa III bersama dengan Newin sebagai Terdakwa I dan Jimmy Terdakwa III. Sedangkan, Dwi dan Arif akan dituntut dalam berkas perkara yang berbeda.

Jaksa menyebut, para terdakwa telah menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy kepada LPEI. Para terdakwa juga disebut menggunakan underlying dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy.

Jaksa juga menyebut, para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan. Jaksa meyakini, atas perbuatannya, para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp985,5 miliar berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.

Jaksa mengatakan, kasus ini telah memperkaya Jimmy sebesar 22 Juta Dolar Amerika Serikat dan Rp600 miliar, yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara atas pemberian kredit dari LPEI. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher