Menuju konten utama

PTPP Digugat Pailit Dua Vendor, Perkara Utang Rp2,9 Miliar

PTPP nyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

PTPP Digugat Pailit Dua Vendor, Perkara Utang Rp2,9 Miliar
Ilustrasi PTPP. FOTO/PT PP
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - PT PP (Persero) Tbk, emiten konstruksi pelat merah, mengumumkan bahwa perusahaan menerima panggilan sidang permohonan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pemanggilan ini terkait dengan dua pihak pemohon, yaitu PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima, dengan total klaim utang mencapai Rp2,99 miliar.

Panggilan sidang dengan register perkara Nomor 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst. tersebut diterima perseroan pada tanggal 10 September 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam rangka memenuhi kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Berdasarkan informasi yang diumumkan, permohonan pailit ini berakar dari proyek pembangunan Museum KCBN Muarajambi yang dikerjakan oleh sebuah joint operation atau KSO PP-Urban. PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) bertindak sebagai subkontraktor untuk pekerjaan struktur baja pada proyek tersebut.

Nilai kontrak yang diikat melalui Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) tertanggal 10 Juni 2024 dan amandemennya pada 8 Agustus 2024 adalah sebesar Rp14,068 miliar.

Dari jumlah tersebut, PT PP menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp10,59 miliar. Setelah dipotong kewajiban perpajakan dan potongan lain senilai Rp485,6 juta, sisa kewajiban yang disengketakan oleh Pemohon Pailit I adalah sebesar Rp2,99 miliar.

Sebelum mengajukan permohonan pailit, terjadi pengalihan piutang sebagian dari Pemohon Pailit I kepada PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) melalui Akta Cessie tanggal 11 Agustus 2025 senilai Rp1,046 miliar.

Dengan demikian, permohonan pailit diajukan untuk dua klaim terpisah, yaitu oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa sebesar Rp1,944 miliar dan PT Sinar Baja Prima sebesar Rp1,046 miliar.

Perseroan dalam pengumuman resminya menyatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh Kuasa Hukum," tulis Direktur Keuangan Agus Purbianto dalam pernyataan resmi tersebut.

Lebih lanjut, PT PP menegaskan bahwa hingga saat ini, permohonan pailit ini belum memiliki dampak signifikan terhadap kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.

Baca juga artikel terkait BUMN KARYA atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Insider
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana