Menuju konten utama

Kemnaker Minta Sritex Tak PHK Karyawan Meski Dinyatakan Pailit

Kemnaker juga meminta anak usaha PT Sritex ikut memenuhi hak pegawai hingga putusan di tingkat Mahkamah Agung.

Kemnaker Minta Sritex Tak PHK Karyawan Meski Dinyatakan Pailit
Gedung Kemnaker RI. (FOTO/Kemnaker)

tirto.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja meski telah dinyatakan pailit atau bangkrut oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Selain itu, Kemnaker berharap nasib para karyawan juga diharapkan dapat diputuskan oleh perusahaan setelah adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) tentang putusan pailit tersebut. Indah juga memohon tidak hanya kepada Sritex, melainkan juga anak-anak usaha perusahaan yang pernah menjadi raksasa tekstil Indonesia itu, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

"Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA," kata dia, saat dihubungi Tirto, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, Indah juga meminta agar manajemen perusahaan dengan kode saham SRIL itu untuk berkomitmen membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji atau upah. Selain itu, dengan adanya putusan pailit ini, Kemnaker juga meminta agar semua pihak termasuk menejemen dan serikat pekerja (SP) perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga perusahaan tetap kondusif.

"Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif," sambung Indah.

Diberitakan sebelumnya, Sritex dan anak-anak perusaahaannya dinyatakan pailit berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.

"PN Niaga Semarang menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya," tulis petitum perkara itu, dikutip Kamis (24/10/2024).

Putusan ini pun sekaligus juga membatalkan putusan yang telah dikeluarkan pada 2 September 2024 yaitu Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Sayangnya, sampai saat ini Sritex belum mau buka suara terkait putusan ini.

Namun, sebelumnya, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (25/6/2024), emiten dengan kode saham SRIL itu mengaku masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan. Ini juga sekaligus merespon ramainya kabar pailit raksasa tekstil nasional tersebut yang telah berhembus sejak awal Juni.

"Tidak benar (Sritex dinyatakan pailit pada 2023), karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, dikutip Kamis (24/10/2024).

Baca juga artikel terkait PT SRITEX atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Andrian Pratama Taher