Menuju konten utama

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk Pailit, BEI Lanjut Suspensi Saham

Suspensi saham TELE dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek di bursa saham Indonesia tetap berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien.

PT Omni Inovasi Indonesia Tbk Pailit, BEI Lanjut Suspensi Saham
Ilustrasi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE). Sumber: Laporan Tahunan Omni Inovasi Indonesia Tbk

tirto.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan suspensi terhadap saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk setelah dinyatakan pailit pada 16 Oktober 2025 oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek, suspensi saham perusahaan dengan kode TELE tersebut dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek di bursa saham Indonesia tetap berjalan dengan teratur, wajar, dan efisien.

“Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek dan dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar,” ujar Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A., dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (7/11/2025).

Suspensi ini akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari BEI. Karena itu, Pande meminta para investor untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang dikeluarkan oleh perseroan. Keputusan ini juga melanjutkan sejumlah penghentian perdagangan yang telah dilakukan BEI terhadap saham TELE pada 27 Desember 2024.

“Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP2/12-2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE),” imbuhnya.

Sementara itu, pengumuman kepailitan TELE diungkapkan oleh PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat dari obligasi yang diterbitkan perseroan dalam koran Media Indonesia pada 16 Oktober 2025.

Adapun putusan pengadilan yang menyatakan perseroan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya tercantum dalam Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Dengan ini kami sampaikan bahwa sesuai Pengumuman Tim Kurator PT Omni Inovasi Indonesia Tbk, PT Telesindo Shop, PT Perdana Mulia Makmur, PT Poin Multimedia Nusantara, dan PT Simpatindo Multi Media (dalam pailit) yang dimuat dalam surat kabar harian Media Indonesia tertanggal 16 Oktober 2025, disebutkan antara lain PT Omni Inovasi Indonesia Tbk dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya pada tanggal 9 Oktober 2025,” ujar Trustee Processing Relationship Manager Bank Mega, Muhammad Ridwan, dalam pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-26321/JKU/1125.

Baca juga artikel terkait EMITEN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Insider
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana